Edy Junaidi Foe akhirnya resmi dilantik menjadi Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sisa masa jabatan 2019-2024 setelah melalui proses pelantikan dan pengucapan sumpah/janji jabatan Pergantian Antarwaktu (PAW) di Ruang Paripurna DPRD Babel.
Edy Junaidi Foe menggantikan posisi Aditya Rizki Pradana dari Partai Demokrat yang mengundurkan diri dari jabatannya lantaran mengikuti Pilkada di Kabupaten Bangka Selatan pada 2020 lalu.
“Alhamdulillah pada hari ini pelantikan anggota Dewan PAW sudah dipenuhi semuanya, dan tentunya ini akan menambah kinerja dari DPRD Provinsi Babel,” kata Herman kepada wartawan usai acara pelantikan.
Dengan dilantiknya Edy Junaidi Foe, maka diutarakan dia, jumlah anggota DPRD Babel kini lengkap menjadi 45 orang.
“Begitu juga dengan AKD pada hari ini lengkap, mengikuti tata cara yang sudah tercantum di dalam tata tertib,” ujarnya.
Sebelumnya, proses PAW Edy Junaidi Foe di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berjalan cukup lama, hal tersebut diutarakan dia, karena ada kesalahan pada penulisan nama yang bersangkutan.
“Kita maklumi saja, jaman dulu itu kan, administrasi kependudukan itu tidak sebaik pada hari ini, sehingga ada kesalahan penulisan huruf dan sebagainya, sehingga itu lah yang membuat proses PAW ini agak lama,” terangnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021
Edy Junaidi Foe menggantikan posisi Aditya Rizki Pradana dari Partai Demokrat yang mengundurkan diri dari jabatannya lantaran mengikuti Pilkada di Kabupaten Bangka Selatan pada 2020 lalu.
“Alhamdulillah pada hari ini pelantikan anggota Dewan PAW sudah dipenuhi semuanya, dan tentunya ini akan menambah kinerja dari DPRD Provinsi Babel,” kata Herman kepada wartawan usai acara pelantikan.
Dengan dilantiknya Edy Junaidi Foe, maka diutarakan dia, jumlah anggota DPRD Babel kini lengkap menjadi 45 orang.
“Begitu juga dengan AKD pada hari ini lengkap, mengikuti tata cara yang sudah tercantum di dalam tata tertib,” ujarnya.
Sebelumnya, proses PAW Edy Junaidi Foe di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berjalan cukup lama, hal tersebut diutarakan dia, karena ada kesalahan pada penulisan nama yang bersangkutan.
“Kita maklumi saja, jaman dulu itu kan, administrasi kependudukan itu tidak sebaik pada hari ini, sehingga ada kesalahan penulisan huruf dan sebagainya, sehingga itu lah yang membuat proses PAW ini agak lama,” terangnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021