Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalpinang melakukan kerja sama dalam upaya memperbaiki tata kelola aset milik negara.
"Kerja sama yang berlaku hingga 31 Desember 2023 ini penting dilaksanakan terkait pengelolaan barang milik daerah dan urusan piutang daerah di lingkungan Pemkab Bangka Barat," kata Bupati Bangka Barat Sukirman di Mentok, Rabu.
Sebelum kerja sama dilakukan, Bupati Sukirman telah mendapatkan penjelasan dari Kepala Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Wilayah Sumatera Selatan, Jambi dan Babel terkait pengelolaan aset daerah.
Dengan adanya komunikasi tersebut ke depan Pemkab Bangka Barat akan mengambil langkah inisiatif dalam optimalisasi aset daerah agar membawa manfaat sebesar-besarnya untuk melayani masyarakat.
"Aset-aset daerah yang seharusnya dimanfaatkan wajib dimanfaatkan, namun jika tidak bisa dimanfaatkan sebaiknya dihapuskan dengan cara yang transparan," kata dia.
Dengan adanya kerja sama tersebut diharapkan tidak sebatas formalitas namun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di bidang tata kelola aset dapat memanfaatkan kerja sama untuk memperdalam pengetahuan dengan bimbingan dan pendampingan DJKN dan KPKNL.
Terkait tata kelola kekayaan negara, baik APBN maupun APBD, yang ada di Bangka Barat ke depan akan dilakukan pengelolaan secara baik sesuai aturan yang berlaku.
"Melalui kerja sama ini kami berharap para ahli di bidang itu bisa bersama-sama melakukan perbaikan dalam mengelola kekayaan negara dan melaksanakannya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pada pertemuan tersebut, Kepala Kantor DJKN Wilayah Sumatera Selatan, Jambi dan Babel, Surya Hadi, memberikan penjelasan terkait visi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yaitu menjadi pengelola kekayaan negara yang profesional dan akuntabel untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
"Tugas dan Fungsi teknis kami beririsan dan bersinggungan dengan tugas dan fungsi pada Pemerintah Daerah, khususnya dalam masalah aset dan keuangan daerah," kata Surya Hadi.
Terkait tugas dan fungsi teknis DJKN yang mungkin bisa dikerjasamakan, antara lain pengelolaan kekayaan negara meliputi kekayaan negara yang dikuasai negara, kekayaan negara yang dimiliki bersumber dari APBN maupun APBD.
Ia menambahkan, tentang tugas dan fungsi lainnya terkait pengelolaan aset seperti yang telah terjalin kerja sama antara KPKNL Pangkalpinang dengan Pemkab Bangka Barat, yaitu dalam penilaian aset, urusan sewa dan penghapusan dalam pelaksanaan lelang.
Selain itu, kata dia, DJKN juga memiliki tugas dan fungsi dalam pengelolaan piutang negara dan bisa membantu terkait piutang daerah melalui lembaga Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
"Kita juga bisa kerja sama dalam optimalisasi penerimaan negara, berupa kas daerah atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara," Surya menambahkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021
"Kerja sama yang berlaku hingga 31 Desember 2023 ini penting dilaksanakan terkait pengelolaan barang milik daerah dan urusan piutang daerah di lingkungan Pemkab Bangka Barat," kata Bupati Bangka Barat Sukirman di Mentok, Rabu.
Sebelum kerja sama dilakukan, Bupati Sukirman telah mendapatkan penjelasan dari Kepala Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Wilayah Sumatera Selatan, Jambi dan Babel terkait pengelolaan aset daerah.
Dengan adanya komunikasi tersebut ke depan Pemkab Bangka Barat akan mengambil langkah inisiatif dalam optimalisasi aset daerah agar membawa manfaat sebesar-besarnya untuk melayani masyarakat.
"Aset-aset daerah yang seharusnya dimanfaatkan wajib dimanfaatkan, namun jika tidak bisa dimanfaatkan sebaiknya dihapuskan dengan cara yang transparan," kata dia.
Dengan adanya kerja sama tersebut diharapkan tidak sebatas formalitas namun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di bidang tata kelola aset dapat memanfaatkan kerja sama untuk memperdalam pengetahuan dengan bimbingan dan pendampingan DJKN dan KPKNL.
Terkait tata kelola kekayaan negara, baik APBN maupun APBD, yang ada di Bangka Barat ke depan akan dilakukan pengelolaan secara baik sesuai aturan yang berlaku.
"Melalui kerja sama ini kami berharap para ahli di bidang itu bisa bersama-sama melakukan perbaikan dalam mengelola kekayaan negara dan melaksanakannya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pada pertemuan tersebut, Kepala Kantor DJKN Wilayah Sumatera Selatan, Jambi dan Babel, Surya Hadi, memberikan penjelasan terkait visi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yaitu menjadi pengelola kekayaan negara yang profesional dan akuntabel untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
"Tugas dan Fungsi teknis kami beririsan dan bersinggungan dengan tugas dan fungsi pada Pemerintah Daerah, khususnya dalam masalah aset dan keuangan daerah," kata Surya Hadi.
Terkait tugas dan fungsi teknis DJKN yang mungkin bisa dikerjasamakan, antara lain pengelolaan kekayaan negara meliputi kekayaan negara yang dikuasai negara, kekayaan negara yang dimiliki bersumber dari APBN maupun APBD.
Ia menambahkan, tentang tugas dan fungsi lainnya terkait pengelolaan aset seperti yang telah terjalin kerja sama antara KPKNL Pangkalpinang dengan Pemkab Bangka Barat, yaitu dalam penilaian aset, urusan sewa dan penghapusan dalam pelaksanaan lelang.
Selain itu, kata dia, DJKN juga memiliki tugas dan fungsi dalam pengelolaan piutang negara dan bisa membantu terkait piutang daerah melalui lembaga Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
"Kita juga bisa kerja sama dalam optimalisasi penerimaan negara, berupa kas daerah atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara," Surya menambahkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021