Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan,Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta kepada pelaksana kegiatan yang dananya bersumber  dari Dana Alokasi Khusus (DAK) bekerja sesuai spesifikasi.

"Kalau tidak sesuai dengan spesifikasi dan kontrak serta surat dukungan pekerjaan akan kita bongkar dan tidak dibayar,"kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan Sumadi di Toboali,Jumat(5/11).

Disampaikannya untuk tahun 2021 ini sebanyak 54 sekolah mendapat bantuan dana dari Dana Alokasi khusus dengan Total anggaran kurang lebih 17 M.

"Sekolah yang mendapatkan bantuan dana DAK itu terdiri dari lima sekolah Pendidikan Anak Usia Dini(PAUD)  dan Sekolah Dasar(SD) sebanyak 32 unit serta 17 unit Sekolah Menengah Pertama(SMP) yang tersebar di wilayah ini,"kata dia.

Menurut Sumadi pihaknya tidak akan segan membongkar pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi karena tidak mau terjadi pelanggaran seperti tahun lalu.

"Cukup tahun lalu saja terjadi pelanggaran,jangan sampai kejadian itu terjadi kembali untuk tahun ini,"kata dia.

Ia mengatakan pengajuan bantuan dana DAK ke pusat itu sesuai dengan permintaan langsung dari pihak sekolah kita dari Dinas hanya mendampingi.

"Jadi kepada pihak sekolah silahkan  mengajukan permohonan bantuan ke pusat atau ke Kementerian sesuai dengan kebutuhan,"katanya.

Dirinya berharap semua kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus(DAK ) berjalan dengan baik dan benar sehingga tidak terjadi pelanggaran seperti tahun kemarin yang sampai ke meja hijau atau pengadilan.

"Saya tekankan sekali lagi kepada pihak pelaksana kegiatan agar bekerja sesuai spesifikasi sehingga tidak terjadi temuan atau pelanggaran hukum, "harapnya.

Pewarta: Juniardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021