Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyosialisasikan aturan kawasan tanpa rokok guna memberikan perlindungan kepada warga sekaligus penguatan gerakan masyarakat sehat.
"Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Kawasan tanpa rokok (KTR) sudah lama ditetapkan, namun belum dilaksanakan sepenuhnya. Kami berharap melalui sosialisasi dan advokasi ini aturan tersebut bisa berjalan dalam rangka penguatan gerakan masyarakat sehat," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Barat M. Soleh di Mentok, Kamis.
Menurut dia, sosialisasi dan advokasi penting dilakukan agar masyarakat, terutama para pegawai di lingkungan Pemkab Bangka Barat, bisa menjalankan aturan tersebut dan memahami sanksi yang akan dikenakan jika terbukti melanggar.
"Untuk mendukung penerapan Perda KTR ini, sebagai langkah awal kita lakukan sosialisasi di lingkungan Pemkab Bangka Barat yang diikuti sejumlah pegawai organisasi perangkat daerah, terutama instansi yang langsung bersentuhan dengan masyarakat atau pelayanan publik," katanya.
Menurut dia, Perda KTR perlu ditegakkan dan sebagai perokok harus bisa menghormati dan menjaga orang lain yang tidak merokok, seperti anak-anak dan ibu hamil agar tidak menjadi perokok pasif.
"Kami tidak melarang merokok, namun merokoklah jauh dari mereka yang tidak merokok. Saya yakin melalui sosialisasi ini kita akan menjadi lebih memahami dan mengerti tentang KTR sesuai dengan Perda yang harus di patuhi," kata Soleh.
Dengan adanya aturan itu, Pemkab Bangka Barat akan memiliki fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar, mengajar, tempat bermain, tempat kerja dan tempat umum yang bebas dari asap rokok.
Ia berharap seluruh warga bisa menjaga kesehatan diri dan akan lebih baik jika tidak merokok, apalagi sudah ada regulasi yang mengatur tentang KTR.
Selain menggelar sosialisasi dan advokasi, Pemkab Bangka barat juga melakukan beberapa kali pengawasan dan penertiban untuk mengawal aturan tersebut di beberapa tempat pelayanan publik.
Beberapa waktu lalu, Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Bangka Barat menggelar penertiban di sejumlah kantor di lingkungan Pemkab Bangka Barat dan menemukan adanya pegawai yang masih merokok di kawasan KTR.
Pada penertiban itu ditemukan sebanyak 10 orang pegawai melanggar aturan dan langsung ditindaklanjuti dengan sidang oleh hakim Pengadilan Negeri Mentok dan dikenakan denda sebesar Rp50.000.
Selain di perkantoran, KTR juga berlaku di sejumlah fasilitas umum, antara lain di tempat bermain anak, taman, sekolah, sarana kesehatan puskesmas atau rumah sakit dan fasilitas umum lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021
"Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Kawasan tanpa rokok (KTR) sudah lama ditetapkan, namun belum dilaksanakan sepenuhnya. Kami berharap melalui sosialisasi dan advokasi ini aturan tersebut bisa berjalan dalam rangka penguatan gerakan masyarakat sehat," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Barat M. Soleh di Mentok, Kamis.
Menurut dia, sosialisasi dan advokasi penting dilakukan agar masyarakat, terutama para pegawai di lingkungan Pemkab Bangka Barat, bisa menjalankan aturan tersebut dan memahami sanksi yang akan dikenakan jika terbukti melanggar.
"Untuk mendukung penerapan Perda KTR ini, sebagai langkah awal kita lakukan sosialisasi di lingkungan Pemkab Bangka Barat yang diikuti sejumlah pegawai organisasi perangkat daerah, terutama instansi yang langsung bersentuhan dengan masyarakat atau pelayanan publik," katanya.
Menurut dia, Perda KTR perlu ditegakkan dan sebagai perokok harus bisa menghormati dan menjaga orang lain yang tidak merokok, seperti anak-anak dan ibu hamil agar tidak menjadi perokok pasif.
"Kami tidak melarang merokok, namun merokoklah jauh dari mereka yang tidak merokok. Saya yakin melalui sosialisasi ini kita akan menjadi lebih memahami dan mengerti tentang KTR sesuai dengan Perda yang harus di patuhi," kata Soleh.
Dengan adanya aturan itu, Pemkab Bangka Barat akan memiliki fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar, mengajar, tempat bermain, tempat kerja dan tempat umum yang bebas dari asap rokok.
Ia berharap seluruh warga bisa menjaga kesehatan diri dan akan lebih baik jika tidak merokok, apalagi sudah ada regulasi yang mengatur tentang KTR.
Selain menggelar sosialisasi dan advokasi, Pemkab Bangka barat juga melakukan beberapa kali pengawasan dan penertiban untuk mengawal aturan tersebut di beberapa tempat pelayanan publik.
Beberapa waktu lalu, Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Bangka Barat menggelar penertiban di sejumlah kantor di lingkungan Pemkab Bangka Barat dan menemukan adanya pegawai yang masih merokok di kawasan KTR.
Pada penertiban itu ditemukan sebanyak 10 orang pegawai melanggar aturan dan langsung ditindaklanjuti dengan sidang oleh hakim Pengadilan Negeri Mentok dan dikenakan denda sebesar Rp50.000.
Selain di perkantoran, KTR juga berlaku di sejumlah fasilitas umum, antara lain di tempat bermain anak, taman, sekolah, sarana kesehatan puskesmas atau rumah sakit dan fasilitas umum lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021