Pangkalpinang (Antara Babel) - Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung sangat mendukung pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang sedang gencar disosialisasikan Dinas Kesehatan setempat.
"Tentu saja Polda Babel mendukung Perda KTR yang disosialisasikan tersebut, kami pun siap menerapkannya agar dapat lebih maksimal, sesuai harapan bersama," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Abdul Mun'im, Kamis.
Ia menyebutkan, hingga kini di lingkungan Mapolda Babel juga sudah ada beberapa ruangan yang tidak diperbolehkan secara bebas merokok di dalamnya. Menurutnya, hal tersebut tidak lain sebagai bentuk dukungan pihaknya terhadap perda itu.
Ia menilai, Perda Kawasan Tanpa Rokok membantu pecandu rokok untuk dapat menahan kebiasaan merokok dan bisa dianggap sebagai pembelajaran bagi perokok yang berniat berhenti merokok.
"Pelaksanaan Perda Kawasan Tanpa Rokok memang diharapkan mampu mengurangi angka perokok dan juga mampu mencegah perokok pemula yang semakin banyak dijumpai," ujarnya.
Ia mengatakan, walaupun saat ini Perda tersebut belum secara tegas melarang seseorang untuk merokok. Namun, hanya menggaris bawahi berbagai kawasan yang dilarang untuk merokok saja.
"Adapun kawasan yang dilarang yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan," katanya.