Pangkalpinang (Antara Babel) - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai salah satu upaya mencapai kesadaran, kemauan dan kemampuan untuk hidup sehat dan mewujudkan derajat kesehatan yang lebih baik.
"Konsumsi produk tembakau terutama rokok menjadi masalah tersendiri sebab tembakau yang dibakar terdapat lebih 4.000 zat kimia di antaranya nikotin yang bersifat adiktif dan kasinogenik," ujar Gubernur Babel, Rustam Effendi di Pangkalpinang, Senin setelah mengikuti rapat paripurna di gedung DPRD.
Ia mengatakan, pemerintah Babel turut serta membantu menyukseskan program nasional dalam menerapkan KTR untuk melindungi masyarakat terhadap bahayanya rokok.
"Melalui dinas kesehatan, pemerintah Babel telah menyiapkan raperda tentang KTR yang pada dasarnya memang sudah termasuk dalam program legislasi daerah pada 2014," ujarnya.
Ia menjelaskan, KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan produksi, penjualan, iklan promosi dan penggunaan rokok.
"Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2013, yang termasuk kawasan tanpa rokok adalah tempat umum, sarana kesehatan, tempat kerja, sarana peribadatan dan sarana pendidikan," ujarnya.
Lebih lanjut disampaikannya, penerapan KTR merupakan perlindungan bagi hak-hak orang yang tidak merokok dan orang-orang yang ingin menghirup udara bersih dan bebas dari polusi rokok.
"Tujuan dari penerapan KRT bukan melarang orang untuk merokok namun untuk menegakkan etika merokok agar tidak merugikan orang lain yang tidak merokok," ujarnya.
Ia menegaskan, bagi perokok yang melanggar akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku agar jera.
"Namun disisi lain, adanya larangan ini menimbulkan konsekuensi baru yaitu menyediakan kawasan atau tempat khusus bagi perokok di tempat umum, perkantoran swasta, intansi pemerintah dan sebagainya," ujarnya.
Ia berharap, penerapan KRT nantinya dapat maksimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat untuk hidup sehat.