Jakarta (Antara Babel)  - Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak rekomendasi dari Komisi Yudisial (KY) terkait dugaan pelanggaran kode etik Hakim Sarpin Rizaldi.

"Kami sudah menjawab, semua rekomendasi dalam surat kami. Surat kami itu hasil dari keputusan pimpinan yang solid, satu pendapat," kata Ketua MA Hatta Ali di  Jakarta, Rabu.

Ia mengungkapkan bahwa apa yang dituduhkan pada Hakim Sarpin menyangkut teknis yudisial dan hal tersebut termasuk dalam indepedensi hakim.

"Masalah teknis yudisial adalah masalah indepedensi hakim, tidak boleh satu orang pun mengintervensi atau mencampurinya. Saya sebagai ketua MA tidak boleh mencampuri perkara yang sedang ditangani hukum di bawah," katanya.

Hatta juga menegaskan bahwa teknis yudisial bukanlah kewenangan KY untuk mengusut dan teknis yudisial itu bukanlah suatu pelanggaran.

"Jadi kami tidak menemukan, terutama pelanggaran yang bersifat teknis yudisial, sama sekali tidak ada itu," kata Hatta Ali.

Komisi Yudisial (KY) mengirimkan rekomendasi ke MA untuk menghukum Hakim Sarpin skorsing enam bulan karena ditemukan pelanggaran beberapa prinsip terkait putusan praperadilan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan.

Hakim Sarpin dilaporkan Koalisi LSM pada 17 Februari 2015 karena menduga putusan praperadilan yang memenangkan gugatan Komjen Budi Gunawan telah melenceng dari aturan.

Pewarta: Joko Susilo

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015