Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menerima bantuan senilai Rp14,3 miliar dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk penataan pemukiman padat penduduk di Lingkungan Nelayan 2 Sungailiat.
"Tahun 2022, kami mendapat bantuan pengembangan dan penataan pemukiman kumuh senilai Rp14,3 miliar, bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) melalui Kementerian PUPR," kata Bupati Bangka Mulkan di Sungailiat, Minggu.
Penataan permukiman padat penduduk di Lingkungan Nelayan 2 Sungailiat tersebut merupakan segmen kedua program lanjutan dari penataan pemukiman padat penduduk tahun 2021 setelah Lingkungan Nelayan 1 Sungailiat.
"Penataan pemukiman padat penduduk secara bertahap terus dikembangkan, dimana sebelumnya juga sudah dibangun rumah susun yang diperuntukkan sarana hunian masyarakat yang belum memiliki rumah pribadi," jelasnya.
Menurutnya, kegiatan penataan pemukiman padat penduduk di dua lingkungan tersebut dikerjakan Pemerintah pusat melalui satuan kerja wilayah, karena luas kawasan mencapai lebih dari 15 hektare.
"Meskipun kewenangan Pemerintah pusat, tetapi pelaksanaan dan tempat kegiatannya berada di daerah, sehingga kami mempunyai kewajiban untuk menjaga, memelihara, dan memanfaatkan," ujarnya.
Dia mengatakan Pemerintah Kabupaten Bangka juga menerima hibah aset dari Kementerian PUPR berupa infrastruktur jalan desa, sistem penyediaan air minum, dan sejumlah aset yang dibangun Pemerintah pusat.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022
"Tahun 2022, kami mendapat bantuan pengembangan dan penataan pemukiman kumuh senilai Rp14,3 miliar, bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) melalui Kementerian PUPR," kata Bupati Bangka Mulkan di Sungailiat, Minggu.
Penataan permukiman padat penduduk di Lingkungan Nelayan 2 Sungailiat tersebut merupakan segmen kedua program lanjutan dari penataan pemukiman padat penduduk tahun 2021 setelah Lingkungan Nelayan 1 Sungailiat.
"Penataan pemukiman padat penduduk secara bertahap terus dikembangkan, dimana sebelumnya juga sudah dibangun rumah susun yang diperuntukkan sarana hunian masyarakat yang belum memiliki rumah pribadi," jelasnya.
Menurutnya, kegiatan penataan pemukiman padat penduduk di dua lingkungan tersebut dikerjakan Pemerintah pusat melalui satuan kerja wilayah, karena luas kawasan mencapai lebih dari 15 hektare.
"Meskipun kewenangan Pemerintah pusat, tetapi pelaksanaan dan tempat kegiatannya berada di daerah, sehingga kami mempunyai kewajiban untuk menjaga, memelihara, dan memanfaatkan," ujarnya.
Dia mengatakan Pemerintah Kabupaten Bangka juga menerima hibah aset dari Kementerian PUPR berupa infrastruktur jalan desa, sistem penyediaan air minum, dan sejumlah aset yang dibangun Pemerintah pusat.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022