Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dituntut mampu mengembangkan usaha produktif guna membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

"BUMDes dibentuk dengan memilih sejumlah anggota masyarakat desa sebagai pengurus, hendaknya mampu mengembangkan usaha dengan mengelola potensi alam desa setempat," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangka Dalyan Amrie di Sungailiat, Bangka, Senin.

Dia mengatakan, BUMDes mempunyai peran penting membantu meningkatkan kesejahteraan serta mampu memberikan pemasukan pendapatan bagi keuangan desa.

Prinsip-prinsip BUMDes harus kooperatif, partisipatif, transparansi, akuntabel, dan berkelanjutan dengan mekanisme di mana dalam pengelolaan usaha harus profesional dan mandiri.

"Banyak sektor sumber daya alam di desa yang belum semuanya di kelola secara maksimal seperti pertanian, perkebunan bahkan sektor pariwisata," jelasnya.

Bagi BUMDes yang menerima penyertaan modal usaha dari pemerintah desa kata dia, wajib mempertanggungjawabkan penggunaan sesuai ketentuan berlaku.

Dalyan Amrie mengatakan, semua desa atau 62 di Kabupaten Bangka sudah memiliki BUMDes hanya saja lembaga usaha ekonomi tersebut didirikan berdasarkan surat keterangan dari kepala desa setempat.

"Sesuai aturan, BUMDes harus di perkuat dengan status badan hukum yang diterbitkan dari lembaga berwenang baik bentuk Perseroan Terbatas (PT) maupun Perseroan Komanditer (CV)," kata dia.

Dengan status badan hukum kata dia, membuat BUMDes lebih mudah mendapatkan akses permodalan serta mempermudah mengikuti kegiatan pemerintah karena sudah dilengkapi dokumen perizinan yang sah.
 

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022