Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masih menunggu verifikasi faktual dari KPU RI hasil verifikasi administrasi partai politik untuk menetapkan parpol peserta Pemilu 2024.

"Kami menunggu verifikasi faktual dari KPU RI hasil verifikasi administrasi KPU kabupaten dan kota di Indonesia melalui KPU provinsi," kata Ketua KPU Kabupaten Bangka Hasan di Sungailiat, Sabtu.

"Proses verifikasi calon partai politik peserta Pemilu 2024 mulai dari pendaftaran, verifikasi administrasi, hingga perbaikan oleh partai politik," katanya.

Dikatakan bahwa hasil verifikasi disampaikan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk dilakukan verifikasi faktual.

Menurut dia, partai politik yang dianggap lolos dan layak ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 adalah kewenangan KPU RI karena KPU tingkat kabupaten dan kota tidak mempunyai kewenangan melakukan verifikasi faktual.

"Kami saat ini masih terus bekerja melakukan proses verifikasi sampai batas waktu verifikasi faktual oleh KPU RI," kata Hasan.

Partai politik calon peserta pemilu yang dilakukan verifikasi faktual, kata dia, adalah parpol yang tidak miliki wakil atau anggota di DPR RI meskipun partai tersebut punya wakil di DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Hasan menyebutkan terdata sembilan partai politik yang mempunyai wakil atau anggota di DPR RI, selebihnya tidak memiliki wakil dan wajib verifikasi faktual.

"Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat mendukung pelaksanaan Pemilu 2024, mulai dari proses awal sampai pelaksanaan nantinya," kata Ketua KPU Kabupaten Bangka Hasan.

Pewarta: Kasmono

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022