Toboali (Antara Babel) - DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akhirnya menyetujui MoU Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2016 yang sebelumnya mereka tolak.

"Kami menolak pembahasan KUA-PPAS pekan lalu karena dikhawatirkan ada anggaran yang di luar Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD)," kata Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Samson Arismono di Toboali, Senin.

Ia mengatakan, awalnya memang ditemukan adanya mata anggaran yang di luar RKPD, sehingga pihaknya sepakat menolak melaksanakan rapat paripurna pembahasan KUA-PPAS.

"Setelah ada kesepakatan, akhirnya anggaran yang di luar RKPD dihapuskan oleh TPAD," katanya.

Menurut dia, dalam KUA-PPAS itu hanya boleh menambah dan mengurangi jumlah anggaran namun tidak boleh menambah kegiatan.

"Sudah jelas dalam aturan tidak boleh menambah dan mengurangi kegiatan, yang boleh itu hanya menambah atau mengurangi anggaran dan yang punya hak untuk melakukan itu hanya TAPD dan Badan Anggaran," katanya.

Ia berharap semua pihak baik eksekutif maupun legislatif dapat bekerja sama dengan baik sehingga setiap pembahasan mengenai kepentingan masyarakat dapat berjalan dengan baik.

"Kami berharap ke depan adanya kerja sama yang baik sehingga anggaran berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.

Pewarta: Juniardi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015