Komisi III DPRD Babel melakukan audiensi bersama 13 Kepala Desa (Kades) se-kecamatan Sungai Selan, untuk membahas status kawasan hutan lindung atau produksi yang menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) yang ada di desanya.

"Hutan merupakan kawasan yang sangat erat kaitannya dengan aktivitas ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat. Banyak masyarakat menggantungkan hidupnya dari kawasan hutan," kata Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Babel, Adet Mastur di Pangkalpinang, Jumat.

Adet mengatakan, disamping itu laju pertumbuhan penduduk disuatu wilayah terus meningkat, sehingga hal ini akan berpengaruh pada pembangunan wilayah tersebut. 

Seperti halnya yang akan dilakukan oleh beberapa Pemerintah Desa yang ada di Kabupaten Bangka Tengah hendak melakukan pengembangan dan pembangunan di desanya. 

"Namun hal tersebut tampaknya akan sulit dilakukan karena sebagian besar wilayah desanya masuk dalam kawasan hutan dan  kondisi inilah membuat 13 kepala desa mendatangi kantor DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel)," ujarnya.

Adet Mastur menjelaskan, sebanyak 56,6 persen dari luas daratan kabupaten Bangka Tengah masuk dalam kawasan hutan. Belum lagi ditambah dengan Kuasa Pertambangan (KP) Timah dan Kontak Karya (KK) PT. Kobatin, sehingga kewenangan pemkab Bangka Tengah hanya tersisa 12 persen saja untuk mengelola daerahnya. 

"Dengan kondisi seperti ini mau membangun apa mereka, masyarakatnya mau kerja apa, semuanya terbentur kawasan hutan," ujarnya. 

Sehingga para kades se-kecamatan Sungai Selan ini mengusulkan kepada kita untuk adanya perubahan status kawasan hutan dari hutan lindung/produksi menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) yang ada di desanya. Ahli fungsi hutan ini diperuntukkan guna pengembangan potensi dan pembangunan desa. 

"Untuk itu kami menyarankan agar Pemkab Bangka Tengah segera mengusulkan kepada Pemprov Bangka Belitung untuk melakukan perubahan status kawasan hutan dari kawasan hutan lindung atau produksi menjadi APL," harapnya. 

Karena menurutnya Bangka Tengah setidaknya mempunyai ruang 20 persen dari luas kawasan hutan saat ini (56,6 persen) yang dimiliki oleh Bangka Tengah untuk diusulkan menjadi APL. Dimana berdasarkan peraturan perundang-undangan bahwa dalam satu wilayah minimal harus memiliki 30 persen kawasan hutan dari luas daerah. 

"Di level Provinsi juga akan mengatur ini yang nantinya akan dituangkan dalam integrasi perda RTRW dan perda RZWP3K. Dimana nantinya akan kelihatan berapa banyak luas perubahan kawasan hutan yang ada di Kepulauan Bangka Belitung," tutupnya. 
 
Senada dengan ketua Komisi, anggota Komisi III, Rustam mengatakan agar kepala desa segera menyampaikan usulan desa secara berjenjang, dari level Pemkab hingga ke Pemprov. Begitu pula halnya dengan para pemegang izin dikawasan hutan harus dapat memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar. 

"Segera kades usulkan ke Bupati dan kemudian ke Gubernur. Dan yang kedua saya minta DLKH agar segera mengumpulkan para pemegang izin HTI untuk mensosialisasikan programnya kepada masyarakat dimana izin tersebut bertempat," pungkasnya.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022