Tim penyidik Pidana Khusus Kejari Pangkalpinang telah menahan mantan Direktur PDAM Tirta Pinang Kota Pangkalpinang, Zuniar Nangtjik pada Kamis (26/1) sekitar pukul 15.00 WIB.

"Tersangka dilakukan penahanan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Perumda Tirta Pinang Tahun 
Anggaran 2018 hingga 2022," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Waher T.J Tarihoran.

Ia mengatakan, tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polresta Pangkalpinang. Pada saat dilakukan pemeriksaan dan tindakan penahan oleh penyidik, tersangka dalam kondisi sehat serta kooperatif. 

"Tindakan penahanan tersebut dilaksanakan sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP tentang syarat obyektif dan subyektif," katanya.

Perbuatan tersangka dalam perkara ini disangka dengan pasal berlapis yaitu pasal 2 Ayat (1) subsidair pasal 3 Jo pasal 18 Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 65 Ayat (1) KUHP melakukan penyimpangan dana representatif dan pengadaan barang dan jasa, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara, dilakukan secara melawan hukum dan melanggar peraturan perundang-undangan.

Penyidikan dugaan Tipikor PDAM ini sudah dilakukan sejak bulan Mei 2022. Sebelumnya tim penyidik Kejari Pangkalpinang juga telah melakukan penggeledahan di kantor PDAM Tirta Pinang untuk mencari dokumen-dokumen serta alat bukti lainnya untuk kepentingan penyidikan.

Pewarta: Try M Hardi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023