Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggalakkan program jaga desa untuk mencegah praktik penyimpangan penggunaan dana desa.

"Program jaga desa ini kami realisasikan dengan menggelar kegiatan ngasih pelayanan hukum (ngayau) di desa dan juga mengenalkan aplikasi elektronik halo jpn.id yang merupakan aplikasi hukum gratis berbasis digital," kata Kasi Datun Kejari Bangka Selatan Reza Vahlefi di Toboali, Rabu.

Ia menjelaskan program jaga desa lebih menekankan bimbingan hukum kepada perangkat desa dan konsultasi hukum bagi masyarakat di pelosok desa.

"Jaga desa ini merupakan program wajib di Kejari Bangka Selatan yang akan direalisasikan secara bertahap pada 50 desa di daerah ini," katanya.

Program Jaga Desa merupakan salah satu strategi dalam rencana aksi nasional dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi dalam membelanjakan dana desa.

Pelayanan hukum yang diberikan dalam program jaga desa yaitu bantuan hukum gratis, pelayanan hukum, pertimbangan hukum berupa pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance) dan audit hukum (legal audit) kepada pemerintah desa.

"Program ini juga dalam upaya penyelesaian konflik sosial masyarakat desa demi terwujudnya pemberdayaan masyarakat desa," ujarnya.

Kejari Bangka Selatan juga sudah menjalin kerja sama dengan seluruh pemerintahan desa dalam pendampingan hukum terkait penggunaan dana desa

"Selain itu, kami juga tetap mengawasi dan memonitoring terhadap pengelolaan keuangan desa baik dalam tahap perencanaan, penganggaran dan pelaporan pertanggung jawaban keuangan," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023