Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diusulkan pemerintah daerah setempat guna mendukung pembangunan.

"Persetujuan legislatif atas dua Raperda yang diusulkan pemerintah daerah untuk disahkan menjadi peraturan daerah berdasarkan hasil persetujuan masing - masing fraksi," kata Ketua DPRD Kabupaten Bangka Iskandar di Sungailiat, Senin saat rapat paripurna penyampaian Raperda.

Dikatakan persetujuan dewan atas dua Raperda masing - masing rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kerjasama daerah dan  rancangan peraturan daerah tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dengan mempertimbangkan mendukung progran pembangunan daerah.

"Melalui Raperda yang nantinya disahkan menjadi peraturan daerah, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan pelayanan publik, memperkuat hubungan daerah serta mensinergikan potensi antar daerah," jelasnya.

Sementara Wakil Bupati Bangka Syahbudin mengatakan Raperda disusun dalam rangka mendukung program pembangunan, meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, memantapkan hubungan daerah, menyerasikan pembangunan daerah.

"Hal penting lain yang diatur dalam Raperda tersebut mensinergikan potensi antar daerah, daerah dengan pihak ketiga, dan daerah dengan pemerintah daerah atau lembaga di luar negeri sebagaimana diamanatkan di dalam peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2018 tentang kerja sama daerah serta peraturan menteri dalam negeri nomor 22 tahun 2020 tentang tata cara kerja sama daerah dengan daerah lain dan kerja sama daerah dengan pihak ketiga," jelas dia.

Wabup mengakui Raperda penyelenggaraan kerjasama daerah dan  rancangan peraturan daerah merupakan  rancangan aturan hukum penyesuaian dimana tahun 2011 sudah memiliki payung hukum tetapi substansi atau materi perda tersebut sudah tidak relevan lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan Raperda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan disusun untuk melaksanakan ketentuan pasal 35 ayat (1) huruf b, undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, yang berbunyi pemerintah daerah wajib melakukan perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan.

"Peraturan ini nantinya untuk penataan kembali terhadap penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber daya agraria dalam mempertahankan lahan pangan secara berkelanjutan karena diketahui luas lahan pertanian setiap tahun mengalami penurunan akibat kegiatan pembangunan dan kegiatan usaha alih fungsi," kata Wabup.

Melalui Raperda yang diharapkan dapat segera dilakukan pembahasan oleh pihak legislatif, kata Syahbudin diperuntukkan memenuhi salah satu indikator penilaian oleh pemerintah pusat dalam memberikan mengucurkan dana alokasi khusus (DAK) fisik bidang pertanian bagi pemerintah kabupaten dan kota di Indonesia.
 

Pewarta: Kasmono

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023