Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Mulyadi menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif, guna memberi pemahaman kepada masyarakat akan bahayanya obat terlarang tersebut.

"Disini kita mengundang pemuda pemudi dan orang tua agar mereka paham akan Perda penyalahgunaan narkotika ini sebagai langkah awal pencegahan dini pemakai narkotika," kata Mulyadi usai menggelar sosper tersebut di Pangkalpinang, Senin.

Penyalahgunaan narkotika di daerah kt semakin hari semakin meningkat dan ini kt harus banyak sosialisasi paling tidak ditanyakan iklan pencegahan dini di setiap sudut kota.

Mulyadi mengatakan dalam sosialisasi ini pihaknya juga menekankan kepada anggota keluarga dan tokoh agama agar turut serta mengingatkan Anak-anaknya terkait bahaya narkotika dan jenis-jenis narkotika lainnya.

Tokoh agama dapat menyampaikan bahaya narkotika saat melakukan khotbah dimanapun, baik di tempat ibadah maupun ditempat umum dalam suatu kegiatan.  

Sejauh ini pemerintah daerah juga sudah cukup gencar menyosialisasikan bahaya narkotika. Namun alangkah bagusnya jika dibuatkan jadwal di setiap perangkat daerah agar bisa melakukan tes urine untuk setiap ASN, anggota DPRD, pegawai camat, lurah maupun di Desa. 

"Per 3 bulan atau 6 bulan sekali saya harap ada tes urine di semua instansi dan semoga itu terlaksana di setiap perangkat daerah," ujarnya.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023