Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengimbau partai politik peserta pemilu untuk segera mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang mereka usung.

"Sampai hari ini belum ada partai politik yang mendaftarkan Bacaleg, kami imbau partai politik segera mendaftar," kata Ketua KPU Bangka Tengah Rusdi di Koba, Rabu.

Rusdi menjelaskan tercatat sebanyak 18 partai politik yang lolos untuk mengikuti Pemilu 2024 dan memperebutkan sebanyak 30 kursi legislatif.

Baca juga: KPU Belitung imbau partai politik segera serahkan berkas pendaftaran Bacaleg

"Kita terdiri dari empat daerah pemilihan (dapil) dan partai politik idealnya mendaftarkan sebanyak 30 Bacaleg untuk semua daerah pemilihan," ujarnya.

Ia menjelaskan pendaftaran Bacaleg dibuka secara serentak seluruh KPU di Indonesia pada 1 hingga 14 Mei 2023.

"Kita meyakini partai politik peserta pemilu sampai hari ini masih melengkapi beberapa persyaratan, para bacaleg bakal ramai mendaftar pada seminggu sebelum tutup pendaftaran karena banyak persyaratan pokok yang harus dilengkapi," ujarnya.

Baca juga: Ratusan Relawan Darwis datangi KPU Babel

Ia mengatakan, partai politik sudah banyak yang datang ke KPU tetapi bukan mendaftarkan Bacaleg melainkan berkonsultasi terkait dengan aktivasi aplikasi akun sistem informasi pencalonan (Silon) dan beberapa persyaratan administrasi lainnya.

Ia menjelaskan beberapa syarat administrasi yang harus dilengkapi seperti KTP, legalisir ijazah, surat kesehatan jasmani dan rohani, surat bebas narkoba, surat keterangan tidak pernah dipenjara 5 tahun atau lebih.

"Sekarang syarat administrasi tersebut tidak perlu ditunjukkan secara fisik karena bisa langsung diunggah di aplikasi Silon," ujarnya.

Baca juga: KPU Bangka Barat minta parpol mencermati keterwakilan perempuan

Pewarta: Ahmadi

Editor : Joko Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023