Muntok (Antara Babel) - Tim gabungan Kepolisian Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar ganja.

"Pelaku atas nama Marta Suhenda alias Enda (35) kami tangkap saat menggelar Operasi Bersinar pada Senin (11/4) sekitar pukul 11.00 WIB di rumah pelaku," Kata Kapolres Bangka Barat melalui Kepala Bagian Operasi Kompol Candra Kurnia di Muntok, Rabu.

Pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja diringkus tim gabungan Operasi Bersinar atau bersih dan sikat sindikat narkoba Polres setempat di rumah pelaku yang beralamat di Kampung Krangganatas, Kelurahan Tanjung, Muntok.

Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa tiga paket daun ganja kering, satu unit telepon genggam merk Nokia warna hitam dan uang tunai sebesar Rp50.000.

"Pelaku dan barang bukti kami amankan di Mapolres Bangka Barat dan kasusnya sudah kami catat dalam laporan polisi Nomor LP/A-208/IV/2016/Babel/Res Babar/SPKT tanggal 11 April 2016," katanya.

Penagkapan terhadap pelaku tidak terlepas dari peran proaktif masyarakat yang memberikan informasi mengenai situasi keamanan dan ketertiban di lingkungannya.

"Pada hari itu sekitar pukul 08.00 WIB kami mendapatkan informasi mengenai dugaan adanya transaksi narkoba di kampung tersebut," kata dia.

Mendapati informasi penting itu, kemudian anggota tim memancing pelaku melalui informan dengan pura-pura hendak membeli membeli barang haram tersebut.

"Begitu terjadi transaksi, anggota tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, dilanjutkan dengan penggeledahan di rumah tersebut dan mendapati barang bukti yang dimaksud," kata dia.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mendapatkan barang tersebut dari seorang kawannya yang tinggal di Sumsang, Sumatera Selatan.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016