Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka belitung menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk meningkatkan sekaligus memenuhi pencapaian target pendapatan dari sektor pajak air permukaan.

"Tahun ini kami ditargetkan pendapatan untuk sektor pajak air permukaan sebesar Rp16 miliar atau meningkat Rp1 miliar dibandingkan target tahun sebelumnya," kata Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Babel Muhammad Haris di Pangkalpinang, Babel, Senin.

Dengan adanya peningkatan jumlah target pendapatan dari sektor tersebut, pihaknya berupaya mencari beberapa wajib pajak baru yang perusahaannya menggunakan atau memanfaatkan air di atas permukaan tanah yang bisa dikenakan pajak air permukaan.

Menurut dia, pendapatan pajak air permukaan ini diperoleh dari para wajib pajak yang mengelola kolam renang di hotel-hotel, perusahaan perkebunan untuk pembibitan sawit yang menggunakan air kolong, PLTU untuk pendingin mesin, dan PDAM yang ada di seluruh wilayah kabupaten dan kota se-Babel.

"Pajak ini juga berlaku bagi para wajib pajak yang bergerak di sektor usaha pabrik es, pabrik pengelolaan sagu, pemilik perusahaan tambak ikan dan pelaku usaha tambak udang," katanya.

Ia berharap para wajib pajak yang menggunakan air di atas permukaan untuk lebih peduli dan sadar akan kewajiban dalam membayar pajak untuk mengiring kemajuan pembangunan di Babel.

"Kita minta kepada para wajib pajak air permukaan bisa menyukseskan pembangunan di Babel. Mereka harus lebih peduli dan patuh membayar pajak melalui UPT masing-masing di kabupaten/kota," ujarnya.

Ia mengimbau agar perusahaan pertambangan, tambak ikan dan tambak udang sadar membayar pajak karena sudah menjadi kewajiban sebagai pelaku usaha.

Badan Keuangan Daerah Babel juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait di kabupaten/kota untuk meminta dukungan data terkait pengelolaan dari perusahaan- perusahaan yang menggunakan air di atas permukaan.

Pada triwulan I 2023, realisasi pajak air permukaan di Babel mencapai Rp4,592 miliar dari 176 wajib pajak sektor pajak air permukaan, jumlah terbanyak di Kabupaten Bangka yakni 64 wajib pajak.

Untuk Kota Pangkalpinang 15 wajib pajak dengan realisasi pendapatan mencapai Rp22,5 juta, Kabupaten Bangka 64 wajib pajak terealisasi Rp788,2 juta, Bangka Tengah 17 wajib pajak Rp97,1 juta, Bangka Barat 10 wajib pajak Rp218,7 juta, Bangka Selatan 16 wajib pajak Rp101,1 juta, Belitung 38 wajib pajak Rp1,602 miliar dan Belitung Timur dari 16 wajib pajak terealisasi pendapatan sebesar Rp1,761 miliar.

"Di tahun 2022 pajak air permukaan kita mencapai Rp15,053 miliar atau sedikit melebih target yang dicanangkan sebesar Rp15 miliar, kami yakin tahun ini meskipun target ditingkatkan tetap akan mampu memenuhi target tersebut karena pada triwulan I 2023 sudah terealisasi Rp4,592 miliar," ujarnya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta/Elza Elvia

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023