Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menaikkan pajak air permukaan, untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di 2019.
"Sudah 8 tahun tarif pajak air permukaan ini tidak berubah. Selama ini masih berdasarkan Pergub tahun 2011. Karena itu di tahun ini kita akan buat Pergub baru terkait tarif pajak air permukaan," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Babel, Fery Apriyanto, di Pangkalpinang, Sabtu.
Ia mengatakan, sebelumnya tarif pajak air permukaan ini hanya Rp2.500 per meter kubik, sesuai Pergub tahun 2011. Tahun ini akan ada kenaikan tarif sebesar Rp1.000 dari tarif sebelumnya.
"Kenaikan ini kita sesuaikan dari penggunaan air dan pesatnya pertumbuhan industri yang menggunakan air permukaan untuk proses produksinya," ujarnya.
Tercatat hingga saat ini sudah ratusan perusahaan yang tercatat menggunakan air permukaan untuk proses produksi. Mulai dari industri pertambangan, pertanian, perkebunan dan perikanan.
"Setiap tahun jumlah industri yang menggunakan air permukaan terus bertambah, dan sektor pertambangan yang masih memberi kontribusi terbesar dari sektor lainnya," ujarnya.
Fery menambahkan, untuk kesadaran perusahaan atau industri dan pengguna air permukaan membayar pajak sangat baik, terlihat dari realisasi pajak air permukaan di 2018 lalu melebihi target yang ditetapkan.
"Dari target Rp 6,307 miliar, realisasinya mencapai Rp 10,091 miliar atau 159 persen. Kita harap di 2019 ini juga tercapai melebih target yang kita tetapkan, yakni Rp 8,257 miliar," ujarnya.
Pemprov Babel naikkan tarif pajak air permukaan
Minggu, 31 Maret 2019 20:30 WIB