Badan Pengawasan Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan mengawal hak pilih sebanyak 7.746 orang penyandang disabilitas pada pelaksanaan Pemilu 2024.
"Berdasarkan hasil pengawasan dari proses penetapan DPT, ada 7.746 pemilih dari kelompok disabilitas dengan berbagai kategori dan jenis kebutuhan khusus, mereka tersebar di tujuh kabupaten/kota se-Babel," kata Ketua Bawalu Provinsi Babel EM Osykar di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan pelaksanaan tahapan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 untuk tingkat nasional secara sah telah ditetapkan oleh KPU RI pada 2 Juli 2023 di Jakarta. Jumlah pemilih yang telah ditetapkan dalam DPT untuk Provinsi Babel sebanyak 1.067.434 orang.
"Dari hasil pencermatan kita terhadap proses DPT yang ditetapkan, kita menemukan jumlah pemilih dari kelompok disabilitas cukup signifikan sehingga menjadi salah satu fokus perhatian kita untuk memastikan hak pilih mereka pada pemilu 2024 dapat terfasilitasi dengan baik," katanya.
Dari 7.746 pemilih disabilitas terdapat beberapa jenis kebutuhan khusus, disabilitas fisik sebanyak 3.604 orang, mental 2.020, intelektual 362, sensorik wicara 907, sensorik rungu 267 dan sensorik netra 586 orang.
"Pada pemilu 2024 nanti para penyandang disabilitas ini mempunyai hak yang sama di hari pemungutan suara, sama halnya dengan pemilih pada umumnya sehingga partisipasi penggunaan hak pilih pada hari pemungutan suara menjadi hal yang sangat penting," katanya.
Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Babel Sahirin mengatakan setiap warga negara yang sudah berusia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, atau sudah pernah menikah dan yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih mempunyai hak pilih, artinya wajib terdaftar sebagai pemilih termasuk bagi para penyandang disabilitas.
"Kita harus menjamin hak pilih dan suara mereka pada pemilu 2024 nanti, dengan adanya partisipasi mereka, ini akan berdampak pada hasil dan kualitas pemilu yang lebih baik," kata Sahirin.
Dalam rangka menjamin kualitas dan hasil pemilu yang baik kita sebagai lembaga pengawas pemilu akan mengawal dan melindungi hak pemilih setiap masyarakat termasuk bagi para penyandang disabilitas.
Bawaslu Babel juga berharap kepada jajaran KPU pada saat hari pemungutan suara nanti dapat memfasilitasi penggunaan hak pilih bagi para penyandang disabilitas dengan memperhatikan pembuatan TPS yang ramah disabilitas.
"Hal ini penting dilakukan agar proses penyelenggaraan pemilu 2024 berjalan dengan baik sesuai dengan prinsip dan ketentuan peraturan perundangan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
"Berdasarkan hasil pengawasan dari proses penetapan DPT, ada 7.746 pemilih dari kelompok disabilitas dengan berbagai kategori dan jenis kebutuhan khusus, mereka tersebar di tujuh kabupaten/kota se-Babel," kata Ketua Bawalu Provinsi Babel EM Osykar di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan pelaksanaan tahapan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 untuk tingkat nasional secara sah telah ditetapkan oleh KPU RI pada 2 Juli 2023 di Jakarta. Jumlah pemilih yang telah ditetapkan dalam DPT untuk Provinsi Babel sebanyak 1.067.434 orang.
"Dari hasil pencermatan kita terhadap proses DPT yang ditetapkan, kita menemukan jumlah pemilih dari kelompok disabilitas cukup signifikan sehingga menjadi salah satu fokus perhatian kita untuk memastikan hak pilih mereka pada pemilu 2024 dapat terfasilitasi dengan baik," katanya.
Dari 7.746 pemilih disabilitas terdapat beberapa jenis kebutuhan khusus, disabilitas fisik sebanyak 3.604 orang, mental 2.020, intelektual 362, sensorik wicara 907, sensorik rungu 267 dan sensorik netra 586 orang.
"Pada pemilu 2024 nanti para penyandang disabilitas ini mempunyai hak yang sama di hari pemungutan suara, sama halnya dengan pemilih pada umumnya sehingga partisipasi penggunaan hak pilih pada hari pemungutan suara menjadi hal yang sangat penting," katanya.
Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Babel Sahirin mengatakan setiap warga negara yang sudah berusia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, atau sudah pernah menikah dan yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih mempunyai hak pilih, artinya wajib terdaftar sebagai pemilih termasuk bagi para penyandang disabilitas.
"Kita harus menjamin hak pilih dan suara mereka pada pemilu 2024 nanti, dengan adanya partisipasi mereka, ini akan berdampak pada hasil dan kualitas pemilu yang lebih baik," kata Sahirin.
Dalam rangka menjamin kualitas dan hasil pemilu yang baik kita sebagai lembaga pengawas pemilu akan mengawal dan melindungi hak pemilih setiap masyarakat termasuk bagi para penyandang disabilitas.
Bawaslu Babel juga berharap kepada jajaran KPU pada saat hari pemungutan suara nanti dapat memfasilitasi penggunaan hak pilih bagi para penyandang disabilitas dengan memperhatikan pembuatan TPS yang ramah disabilitas.
"Hal ini penting dilakukan agar proses penyelenggaraan pemilu 2024 berjalan dengan baik sesuai dengan prinsip dan ketentuan peraturan perundangan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023