Mentok, Babel (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyiapkan petugas pendamping untuk pemilih disabilitas atau berkebutuhan khusus agar bisa melaksanakan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
"Para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sudah kami berikan latihan pelayanan pemilih disabilitas," kata anggota KPU Kabupaten Bangka Barat Henny Afriana di Mentok, Selasa.
Di Kabupaten Bangka Barat, pada Pilkada 2020 tercatat sebanyak 1.346 orang yang masuk kategori pemilih berkebutuhan khusus, terdiri atas disabilitas fisik atau motorik sebanyak 546 orang, intelektual 141 orang, mental 340 orang, dan disabilitas sensorik 319 orang.
Sebanyak 1.346 orang tersebut berasal dari seluruh kecamatan, meliputi Kecamatan Jebus sebanyak 148 orang, Kelapa 287 orang, Mentok 282 orang, Parittiga 139 orang, Simpangteritip 227 orang, dan di Kecamatan Tempilang sebanyak 263 orang.
Untuk memfasilitasi para pemilih itu, para petugas di tempat pemungutan suara (TPS) sudah dibekali keterampilan dan pemahaman dalam memberikan pelayanan pemungutan suara.
Pendampingan yang disiapkan petugas, antara lain penyediaan alat bantu memilih bagi para pemilih tunanetra, mendampingi pemilih disabilitas yang tidak mampu berjalan sendiri dan memfasilitasi pemilih yang tidak sanggup ke TPS.
"Bagi pemilih yang tidak sanggup ke TPS, akan ada petugas yang datang ke rumah pemilih memberikan surat suara," ujarnya.
Namun, untuk memfasilitasi pemilih yang tidak sanggup ke TPS, pihak keluarga atau pemilih diminta untuk memberitahukan terlebih dahulu kepada petugas TPS dan mengisi formulir C-pendamping.
Menurut dia, berbagai persiapan sudah dilakukan untuk memfasilitasi para pemilih disabilitas karena mereka memiliki hak yang sama dalam setiap pelaksanaan pemilu.