BPJS Ketenagakerjaan atau yang dikenal dengan Bpjamsostek kembali menyerahkan santunan kepada ahli waris bersama bupati Bangka Tengah di Desa Kurau, Rabu (12/7).
Kali ini Bpjamsostek memberikan santunan kepada satu ahli waris sebesar Rp265 juta yang terdiri dari santunan JHT, dua santunan JKM meninggal dan beasiswa untuk dua orang anak.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang, Abdul shoheh, Jumat (14/7), mengatakan ahli waris tersebut mendapatkan dua santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp84 juta, santunan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp16 juta dan beasiswa untuk dua orang anak sebesar Rp165 juta.
Rinciannya seperti ini, almarhum ini terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dengan dua pekerjaan yang didaftarkan melalui dua tempat pemberi kerja yang pertama terdaftar di SPBU KURAU yang diikutkan dengan tiga program (JKK, JKM dan JHT) dan yang kedua, juga terdaftar aktif di BPD Desa Kurau dengan program (JKK JKM). Sehingga BPJS Ketenagakerjaan wajib membayarkan dua santunan JKM tersebut.
"Santunan JKM (Jaminan Kematian) diberikan kepada peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia tanpa ada sangkutannya dengan pekerjaan, biasanya meninggal karena sakit jantung, kelelahan atau kecelakaan di luar dari jam kerja," ujar abdul.
Santunan Jaminan Hari Tua (JHT) diberikan kepada peserta yang telah mengikuti program JHT BPJS ketenagakerjaan, baik program mandiri atau yang dikenal dengan program Bukan Penerima Upah (BPU) atau program Penerima Upah (PU).
Sedangkan santunan beasiswa dapat diberikan kepada anak yang ditinggalkan untuk biaya pendidikan dua orang anak mulai dari sekolah tingkat TK sampai dengan tingkat Perguruan Tinggi dengan maksimal biaya Pendidikan sebesar Rp174 juta.
Ia berharap santunan yang diberikan kepada ahli waris dapat dipergunakan sebaik mungkin, contohnya santunan kematian dipergunakan untuk membuka usaha karena telah kehilangan tulang punggung keluarga dan untuk memberikan penghasilan baru.
"Jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja pasti #kerjaKeras #BebasCemas," kata Abdul.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
Kali ini Bpjamsostek memberikan santunan kepada satu ahli waris sebesar Rp265 juta yang terdiri dari santunan JHT, dua santunan JKM meninggal dan beasiswa untuk dua orang anak.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang, Abdul shoheh, Jumat (14/7), mengatakan ahli waris tersebut mendapatkan dua santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp84 juta, santunan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp16 juta dan beasiswa untuk dua orang anak sebesar Rp165 juta.
Rinciannya seperti ini, almarhum ini terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dengan dua pekerjaan yang didaftarkan melalui dua tempat pemberi kerja yang pertama terdaftar di SPBU KURAU yang diikutkan dengan tiga program (JKK, JKM dan JHT) dan yang kedua, juga terdaftar aktif di BPD Desa Kurau dengan program (JKK JKM). Sehingga BPJS Ketenagakerjaan wajib membayarkan dua santunan JKM tersebut.
"Santunan JKM (Jaminan Kematian) diberikan kepada peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia tanpa ada sangkutannya dengan pekerjaan, biasanya meninggal karena sakit jantung, kelelahan atau kecelakaan di luar dari jam kerja," ujar abdul.
Santunan Jaminan Hari Tua (JHT) diberikan kepada peserta yang telah mengikuti program JHT BPJS ketenagakerjaan, baik program mandiri atau yang dikenal dengan program Bukan Penerima Upah (BPU) atau program Penerima Upah (PU).
Sedangkan santunan beasiswa dapat diberikan kepada anak yang ditinggalkan untuk biaya pendidikan dua orang anak mulai dari sekolah tingkat TK sampai dengan tingkat Perguruan Tinggi dengan maksimal biaya Pendidikan sebesar Rp174 juta.
Ia berharap santunan yang diberikan kepada ahli waris dapat dipergunakan sebaik mungkin, contohnya santunan kematian dipergunakan untuk membuka usaha karena telah kehilangan tulang punggung keluarga dan untuk memberikan penghasilan baru.
"Jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja pasti #kerjaKeras #BebasCemas," kata Abdul.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023