Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memperkuat pengawasan lalu lintas produk pertanian global guna mencegah masuknya berbagai penyakit zoonosis berbahaya di daerah itu.
"Kami memperkuat kegiatan pengarantinaan hewan, tumbuhan, dan produk pertanian lainnya pada era globalisasi ini," kata Kepala BKP Kelas II Pangkalpinang Herwintarti di Pangkalpinang, Minggu.
Dalam memperkuat tugas dan fungsi dalam kegiatan pengarantinaan ini, BKP telah diperkuat Undang-Udang Nomor 21 Tahun 2021 tentang Karantina Hewan, Tumbuhan, dan Ikan yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1996.
Selain itu, BKP dalam menjalankan tugas dan fungsinya juga diperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 terkait peraturan pemerintah untuk karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
"Dengan adanya peraturan baru ini, tentunya meningkatkan peran dan fungsi kami untuk global lagi dalam menghadapi globalisasi atau era 5.0 dengan tantangan yang luar biasa," ujarnya.
Menurut dia, tantangan mobilitas perdagangan global baik, orang maupun barang, yang sangat luar biasa, ditambah lagi adanya perubahan iklim El Nino dunia yang menimbulkan dampak perubahan besar-besaran pada kehidupan sumber daya alam, manusia, dan lingkungan.
"Salah satu dampak perubahan iklim El Nino adalah akan memunculkan berbagai penyakit zoonasis atau penyakit hewan yang dapat menular ke manusia maupun sebaliknya," katanya.
Ia menuturkan bahwa kondisi perdagangan di era globalisasi dan perubahan iklim dunia ini tentunya menjadi tantangan balai karantina untuk lebih memperkuat lagi, baik di sisi strategi pengawasan maupun kompetensi sumber daya manusia yang lebih dalam mendeteksi berbagai penyakit secara cepat.
"Penguatan ini tentunya juga didukung laboratorium berstandar internasional sehingga Indonesia, khususnya Provinsi Kepulauan Babel, terbebas dari berbagai zoonosis yang membahayakan pengembangan pertanian dan kesehatan masyarakat daerah ini," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
"Kami memperkuat kegiatan pengarantinaan hewan, tumbuhan, dan produk pertanian lainnya pada era globalisasi ini," kata Kepala BKP Kelas II Pangkalpinang Herwintarti di Pangkalpinang, Minggu.
Dalam memperkuat tugas dan fungsi dalam kegiatan pengarantinaan ini, BKP telah diperkuat Undang-Udang Nomor 21 Tahun 2021 tentang Karantina Hewan, Tumbuhan, dan Ikan yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1996.
Selain itu, BKP dalam menjalankan tugas dan fungsinya juga diperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 terkait peraturan pemerintah untuk karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
"Dengan adanya peraturan baru ini, tentunya meningkatkan peran dan fungsi kami untuk global lagi dalam menghadapi globalisasi atau era 5.0 dengan tantangan yang luar biasa," ujarnya.
Menurut dia, tantangan mobilitas perdagangan global baik, orang maupun barang, yang sangat luar biasa, ditambah lagi adanya perubahan iklim El Nino dunia yang menimbulkan dampak perubahan besar-besaran pada kehidupan sumber daya alam, manusia, dan lingkungan.
"Salah satu dampak perubahan iklim El Nino adalah akan memunculkan berbagai penyakit zoonasis atau penyakit hewan yang dapat menular ke manusia maupun sebaliknya," katanya.
Ia menuturkan bahwa kondisi perdagangan di era globalisasi dan perubahan iklim dunia ini tentunya menjadi tantangan balai karantina untuk lebih memperkuat lagi, baik di sisi strategi pengawasan maupun kompetensi sumber daya manusia yang lebih dalam mendeteksi berbagai penyakit secara cepat.
"Penguatan ini tentunya juga didukung laboratorium berstandar internasional sehingga Indonesia, khususnya Provinsi Kepulauan Babel, terbebas dari berbagai zoonosis yang membahayakan pengembangan pertanian dan kesehatan masyarakat daerah ini," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023