Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, akan melakukan tata ulang pengelolaan pedagang di Pasar Mentok agar semakin nyaman, tertib dan bisa memberikan dampak positif pada pendapatan asli daerah.

"Kami dalam beberapa hari ke depan akan melakukan penataan ulang pengelolaan pasar tradisional Kecamatan Mentok. Salah satu fokus penataan ulang ialah terkait dengan retribusi sewa lapak," kata Wakil Bupati Bangka Barat Bong Ming Ming di Mentok, Senin. 

Langkah itu diambil karena selama ini di Pasar Mentok dikabarkan terdapat biaya lain yang harus ditanggung para pedagang, baik dari retribusi resmi yang diberlakukan Pemkab Bangka Barat maupun oleh pihak lain di luar retribusi resmi.

"Kami telah menggelar rapat koordinasi dengan instansi terkait tentang penataan, pengelolaan dan penertiban Pasar Mentok," ujarnya.

Ia menjelaskan, selama ini ada beberapa pengeluaran yang harus ditanggung para pedagang di pasar tersebut, antara lain jasa penggunaan listrik, air, keamanan dan kebersihan oleh pihak lain, selain retribusi sewa lapak yang dipungut Pemda.

Baca juga: TPID Bangka Barat pantau harga kebutuhan bahan pokok di Pasar Mentok

Menurut dia, pola pungutan yang diterapkan tersebut tidak boleh karena sudah beberapa kali pemerintah setempat ditegur BPK terkait banyaknya retribusi itu.

"Makanya kita akan segera ambil alih semua ini. Pemkab Babar sedang menyusun skema agar retribusi yang dibebankan kepada pedagang dibuat jadi satu. Tidak ada lagi istilahnya penarikan biaya listrik, keamanan, kebersihan, air bersih dan lainnya," katanya. 

Dengan pola satu retribusi tersebut, menurut dia, sebenarnya tidak membebani para pedagang, meskipun ada kenaikan harga sewa lapak menjadi Rp600 ribu/lapak per tahun.

Penetapan jumlah Rp600 ribu per tahun tersebut dinilai tidak memberatkan, bahkan lebih murah dibandingkan iuran yang harus ditanggung pedagang selama ini.

"Memang sebelum ada kenaikan ini kita berlakukan retribusi sebesar Rp60.000 per lapak per tahun, namun pedagang masih harus menanggung beberapa iuran bulanan lainnya, sehingga jika ditotal maka akan lebih besar dibandingkan pemberlakuan kenaikan kita Rp600 ribu/lapak/tahun," katanya.

Baca juga: Pemkab Bangka Barat tingkatkan kenyamanan pasar tradisional

Dengan adanya pemberlakuan aturan baru tersebut diharapkan ke depan tidak ada lagi pihak lain yang memungut retribusi atau iuran lain kepada para pedagang.

"Kami sedang susun kebijakan ini dan akan segera kita berlakukan mulai Agustus 2023, semoga kebijakan baru ini bisa meringankan beban para pedagang dan pasar menjadi lebih tertib, aman dan nyaman," katanya.

Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kabupaten Bangka Barat Aidi mengatakan biaya yang harus dikeluarkan oleh pedagang selama ini ternyata lebih dari Rp600 ribu/ lapak per tahun, bahkan besarannya bisa mencapai jutaan rupiah.

"Di perbup lama, memang biaya sewa Rp60 ribu per tahun, namun ada biaya lain lagi yang ditarik oleh pihak lain, tarif pelayanan pasar Rp270 ribu, dan penarikan lain Rp2.160.000 per pedagang dengan total mencapai sekitar Rp2,4 juta per lapak per tahun," katanya.

Dengan total pengeluaran tersebut jika dibandingkan dengan aturan baru maka pedagang akan semakin terbantu karena total pengeluaran hanya sekitar Rp600 ribu per tahun sudah tidak ada biaya tambahan lainnya.

"Kami sudah melakukan kajian bersama pimpinan daerah dan organisasi perangkat daerah lain, saya rasa untuk besaran tersebut tidak terlalu berat," katanya.

Baca juga: Pemkab Bangka Barat merevitalisasi Pasar Mentok

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Joko Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023