Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menerima dana hibah Pilkada 2024 dari pemerintah daerah setempat sebesar Rp28,3 miliar.
Ketua KPU Kabupaten Bangka, M Hasan di Sungailiat, Selasa mengatakan, dana hibah Pilkada 2024 dari pemerintah daerah sebesar Rp28,3 miliar tersebut, sudah dituangkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani langsung oleh Bupati Bangka Mulkan.
Dana hibah yang sudah sah dituangkan dalam nota kesepahaman berdasarkan dari usulan dana hibah yang sebelumnya sebesar Rp34 miliar.
Ia menjelaskan, dana hibah yang terima lebih kecil dari usulan sebelumnya karena pertimbangan ada sejumlah kegiatan yang dikurang setelah dilakukan perbaikan "riview" oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Pengurangan kegiatan pelaksanaan Pilkada 2024 kata M Hasan, disebabkan terjadi perubahan jadwal pilkada dari sebelumnya ditetapkan pada November 2024 dipercepat jadi September 2024.
"Ada beberapa pos anggaran dihilangkan, ada yang diambil alih pemerintah provinsi, dan ada anggaran kewenangan kabupaten. Namun pada intinya dalam menganggarkan pilkada, ada anggaran dari pemerintah provinsi, kabupaten/ kota serta anggaran dari pemerintah pusat," jelas dia.
Dana hibah dari pemerintah daerah kata dia, sesuai peruntukannya lebih besar akan digunakan kegiatan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan kegiatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung dan ikut menyukseskan pemilu dan Pilkada 2024 secara serentak agar pesta demokrasi berjalan aman dan lancar," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
Ketua KPU Kabupaten Bangka, M Hasan di Sungailiat, Selasa mengatakan, dana hibah Pilkada 2024 dari pemerintah daerah sebesar Rp28,3 miliar tersebut, sudah dituangkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani langsung oleh Bupati Bangka Mulkan.
Dana hibah yang sudah sah dituangkan dalam nota kesepahaman berdasarkan dari usulan dana hibah yang sebelumnya sebesar Rp34 miliar.
Ia menjelaskan, dana hibah yang terima lebih kecil dari usulan sebelumnya karena pertimbangan ada sejumlah kegiatan yang dikurang setelah dilakukan perbaikan "riview" oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Pengurangan kegiatan pelaksanaan Pilkada 2024 kata M Hasan, disebabkan terjadi perubahan jadwal pilkada dari sebelumnya ditetapkan pada November 2024 dipercepat jadi September 2024.
"Ada beberapa pos anggaran dihilangkan, ada yang diambil alih pemerintah provinsi, dan ada anggaran kewenangan kabupaten. Namun pada intinya dalam menganggarkan pilkada, ada anggaran dari pemerintah provinsi, kabupaten/ kota serta anggaran dari pemerintah pusat," jelas dia.
Dana hibah dari pemerintah daerah kata dia, sesuai peruntukannya lebih besar akan digunakan kegiatan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan kegiatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung dan ikut menyukseskan pemilu dan Pilkada 2024 secara serentak agar pesta demokrasi berjalan aman dan lancar," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023