Komisi Pemilihan Umum (KPU)Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mencatat Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) periode Agustus 2023 hingga 15 Januari 2024 sebanyak 1.173 orang.

"Ini data yang kami rekap dari aplikasi sistem data pemilih (Sidalih) hingga 15 Januari 2024," kata anggota KPU Bangka Tengah Endah Lestari di Koba, Selasa.

Ia menjelaskan, DPTb tersebut merujuk kepada sembilan kategori yang sudah diatur ketentuan data pemilih yang sudah ditetapkan dalam PKPU.

"Data per 15 Januari 2024 hingga pukul 23.59 WIB belum dilakukan pleno, namun utuk DPTb setiap bulan dilakukan pleno tertutup di tingkat PPS setiap tanggal 3, PPK tanggal 4 dan di KPU sekitar tanggal 5 atau 6 di bulan berikutnya," ujarnya.

Data yang dirilis tersebut untuk sembilan kategori yang batasnya sampai 15 Januari 2024. Selanjutnya akan memproses DPTb untuk empat kategori sampai dengan 07 Februari 2024.

Endah menjelaskan, pemilih pindah keluar adalah pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Bangka Tengah karena alasan tertentu tidak bisa memilihi di TPS asal terdaftar, sehingga pindah ke TPS lain di luar Bangka Tengah

Sedangkan pemilih pindah masuk adalah pemilih yang terdaftar di DPT di luar Bangka Tengah tapi karena alasan tertentu pindah ke tps di wilayah Bangka Tengah.

Endah mengatakan, setelah tahapan pindah memilih sembilan kategori maka dilanjutkan DPTb untuk empat kategori yang berakhir pada 7 Februari 2024.

“Kategorinya yakni pemilih yang sakit, pemilih yang tertimpa bencana, pemilih yang menjadi tahanan dan pemilih yang menjalanlan tugas pada hari H,” ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024