Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memusnahkan ribuan lembar surat suara Pemilu 2024.

"Ribuan lembar surat suara yang dimusnahkan dengan cara dibakar merupakan surat suara yang rusak dan kelebihan," kata Ketua KPU Bangka, Sunarto di Sungailiat, Selasa.

Sunarto mengatakan, pemusnahan surat suara wajib dilakukan untuk mencegah menyalahgunakan surat suara untuk kepentingan pribadi atau orang lain.

Dia berpendapat, surat suara adalah "mahkota" pemilu karena satu lembar surat suara tidak boleh dibawa kemana-mana. Selisih satu lembar surat suara di TPS akan berdampak pada hasil rekap suara di TPS itu.

"Pemusnahan surat suara dengan cara dibakar karena dianggap terjamin surat suara itu tidak digunakan kembali," kata Sunarto.

Berdasarkan data, ribuan surat suara yang dimusnahkan masing - masing surat suara pemilu presiden dan wakil presiden sebanyak 52 lebar, surat suara anggota DPR sebanyak 721 suara. Anggota DPD 140 lembar.

Kemudian surat suara pemilu anggota DPRD provinsi sebanyak 1.263 lembar dan surat suara anggota DPRD kabupaten atau kota mencapai 1.834 lembar.

Sunarto mengatakan untuk distribusi logistik sudah didistribusikan ke tingkat kecamatan sejak kemarin, Senin (12/2) menggunakan jasa angkutan PT Pos Indonesia.

"Saya mengingatkan masyarakat yang sudah mendapat surat pemberitahuan atau C6 supaya menyampaikan hak pilihnya sesuai hati nurani besok, Rabu (14/2) di TPS masing - masing," katanya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024