Muntok, Babel (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memusnahkan sebanyak 3.131 lembar surat suara Pemilu 2019 yang tidak terpakai agar tidak disalahgunakan.
"Pemusnahan surat suara tidak terpakai ini kami lakukan dengan cara dibakar, melibatkan para saksi dari Polres, TNI, Bawaslu dan Pemkab setempat," kata ketua KPU Kabupaten Bangka Barat, Pardi di Muntok, Selasa.
Sebanyak 3.131 lembar surat suara yang dimusnahkan terdiri dari 1.210 surat suara rusak dan 1.921 lembar surat suara lebih, dengan rincian surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden sebanyak 794 lembar, surat pemilihan DPR RI 957 lembar, DPD RI 284 lembar, DPRD provinsi 422 lembar dan surat suara untuk pemilihan DPRD kabupaten sebanyak 674 lembar.
Jumlah surat suara rusak dan lebih tersebut sudah sesuai dengan berita acara KPU Kabupaten Bangka Barat Nomor 33/PP.10.1-BA/1905/KPU-Kab/IV/2019 Tentang Pemusnahan surat suara rusak dan tidak terpakai atau lebih Pemilu 2019.
"Kami berharap kegiatan ini bisa mengantisipasi kemungkinan terjadinya penyalahgunaan kertas sisa untuk mengganggu kesuksesan penyelenggaraan Pemilu 2019," katanya.
Ia menjelaskan, surat suara yang dimusnahkan yang rusak dan tidak layak digunakan karena terdapat noda, tinta tidak jelas dan lainnya.
Pemusnahan surat suara berlangsung sekitar satu jam di lapangan yang berlokasi di depan kantor sekretariat KPU Kabupaten Bangka Barat di Muntok.
Kegiatan dihadiri sejumlah pejabat daerah setempat, antara lain Bupati Bangka Barat, Kapolres, Dandim 0413, Bawaslu, Kasat Pol PP, dan sejumlah pejabat pemkab setempat.