Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung kembali menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus penambangan ilegal di Sungai Kolong Buntu Sungailiat Kabupaten Bangka.

Ketiga orang yang ditetapkan tersangka yakni Sumitro dan FF alias Febby warga Komplek Nangnung Selatan Lingkungan Air Kantung dan FB alias Firada.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan penetapan ketiga tersangka dilakukan usai Penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (19/4/24).

"Jadi sebelumnya mereka memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan gelar perkara, hasilnya menetapkan mereka sebagai tersangka mengingat karena cukup bukti,"kata Jojo dalam keterangan rilis yang diterima di Pangkalpinang pada Sabtu (20/4).

Dalam kasus ini, kata Jojo, ketiga orang tersangka ini berperan sebagai panitia atau kordinator kegiatan penambangan ilegal di Sungai Kolong Buntu tersebut.

Jojo juga menambahkan bahwa penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka.

"Ada 13 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka hingga hari ini. Mereka memiliki peran berbeda diantaranya para penambang dan kordinator atau kepanitiaan tambang ilegal tersebut,"ungkap Jojo.

Jojo juga memastikan bahwa 13 tersangka saat ini sudah diamankan di Rutan Mako Polairud Polda Babel untuk dilakukan proses lebih lanjut.

"Untuk sekarang masih proses penyidikan. Jika ada perkembangan lanjutnya akan kami sampaikan kembali secara berkala,"pungkas Jojo.

Sebelumnya, Dit Polairud Polda Babel juga telah menetapkan beberapa tersangka termasuk AR alias Agus (44) Ketua RT 02 Nangnung Kelurahan Sungailiat Kabupaten Bangka sebagai tersangka dalam kasus penambangan di Sungai Kolong Buntu Sungailiat.

AR alias Agus diduga merupakan orang yang mengkoordinir tambang ilegal di Kolong Buntu Sungailiat Kabupaten Bangka.

Pewarta: Try M Hardi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024