Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengoptimalkan penerbitan izin usaha berbasis elektronik untuk memberikan kemudahan dan menciptakan iklim investasi yang kondusif.

"Pelaku usaha terus kami dorong mengurus izin usaha melalui sistem online single submission (OSS) yang berbasis elektronik," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bangka Selatan Kartikasari di Toboali, Kamis.

Kartikasari mengatakan penerbitan izin melalui OSS dapat mencegah terjadinya praktik percaloan dan pungutan liar yang dilakukan oknum tertentu.

"Maka kami minta pelaku usaha segera mempercepat proses pemenuhan komitmen migrasi atas izin usaha yang diajukan ke OSS," ujarnya.

Saat ini pihaknya masih menunggu pelaku usaha dengan risiko rendah, sedang dan tinggi untuk melakukan migrasi data perizinan ke sistem OSS berbasis risiko atau OSS Risk-Based Approach (OSS RBA), serta juga diminta untuk melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

"Jika tidak segera melakukan migrasi data base, maka pelaku usaha yang ada akan dihapus karena ada batas waktunya," katanya lagi.

Ia mengatakan, saat ini segala permohonan perizinan diajukan melalui OSS dan setiap permohonan perizinan akan diidentifikasi berdasarkan risikonya.

"Sedangkan OSS RBA merupakan perizinan berusaha dibedakan berdasarkan risiko dengan skala kegiatan usaha, sehingga pelaku usaha dapat dengan mudah mengantongi izin usaha," ujarnya pula.

Kategori usaha ini juga di bagi berdasarkan risikonya, yakni risiko rendah, sedang dan tinggi.

"Untuk risiko menengah dan tinggi melampirkan sertifikat persyaratan dan izin, sedangkan untuk risiko rendah OSS hanya akan mengeluarkan Nomor Induk Berusaha (NIB)," katanya lagi.

Ia mengatakan, keuntungan yang didapatkan melakukan migrasi ke OSS RBA agar kegiatan usaha dapat terus beroperasi karena beralih ke OSS-RBA mengurus izin usaha lebih efektif, aman dan mudah.

"Penerbitan perizinan berusaha sesuai dengan level risiko usaha dan pelaku usaha dengan tingkat risiko rendah memperoleh NIB yang secara otomatis berlaku sebagai legalitas untuk melaksanakan usaha," ujar dia.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Joko Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024