Dinas Perhubungan Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mewajibkan truk angkutan barang yang baru tiba dari luar daerah melakukan aktivitas bongkar muat di dalam kawasan terminal sehingga lebih tertib dan teratur.
"Kami mewajibkan truk-truk yang baru tiba dari luar daerah menggunakan kapal laut agar melakukan aktivitas bongkar muat di dalam kawasan terminal Tanjung Pendam," kata Kepala Dinas Perhubungan Belitung, Ramansyah di Tanjung Pandan, Kamis.
Menurut dia, dengan diwajibkannya truk-truk angkutan dari luar daerah melakukan aktivitas bongkar muat di terminal Tanjung Pendam maka truk tersebut tidak lagi melakukan aktivitas bongkar muat di tepi jalan daerah itu.
Ia mengatakan, aktivitas bongkar muat truk di tepi jalan maupun titik-titik lainnya sangat membahayakan kesempatan pengendara lainnya apalagi di waktu malam hari.
Selain itu, lanjut dia, aktivitas bongkar muat di tepi jalan bisa menimbulkan sampah sisa bongkar muat sehingga mengganggu keindahan kota.
"Misalnya ada yang bongkar di pinggir jalan raya, halaman Gedung Nasional, bahkan di pasar itu sangat membahayakan keselamatan pengendara lain yang melintas apalagi di malam hari," ujarnya.
Ia menambahkan, Dinas Perhubungan Belitung telah melakukan renovasi kawasan terminal Tanjung Pendam (depan kantor Subdenpom Belitung) menjadi lokasi bongkar muat barang.
"Kami sudah membangun gerbang baru sehingga truk-truk angkutan barang dari luar daerah bisa masuk untuk bongkar muat di dalam area terminal," katanya.
Ia menambahkan, dengan adanya truk yang melakukan bongkar muat di dalam area terminal Tanjung Pendam bisa menghidupkan kembali perekonomian di kawasan terminal terutama bagi pelaku UMKM, warung makan, dan warung kopi.
"Sehingga hal ini akan menghidupkan kembali ekonomi di dalam kawasan terminal kita ketahui di sana ada warung nasi dan warung kopi," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
"Kami mewajibkan truk-truk yang baru tiba dari luar daerah menggunakan kapal laut agar melakukan aktivitas bongkar muat di dalam kawasan terminal Tanjung Pendam," kata Kepala Dinas Perhubungan Belitung, Ramansyah di Tanjung Pandan, Kamis.
Menurut dia, dengan diwajibkannya truk-truk angkutan dari luar daerah melakukan aktivitas bongkar muat di terminal Tanjung Pendam maka truk tersebut tidak lagi melakukan aktivitas bongkar muat di tepi jalan daerah itu.
Ia mengatakan, aktivitas bongkar muat truk di tepi jalan maupun titik-titik lainnya sangat membahayakan kesempatan pengendara lainnya apalagi di waktu malam hari.
Selain itu, lanjut dia, aktivitas bongkar muat di tepi jalan bisa menimbulkan sampah sisa bongkar muat sehingga mengganggu keindahan kota.
"Misalnya ada yang bongkar di pinggir jalan raya, halaman Gedung Nasional, bahkan di pasar itu sangat membahayakan keselamatan pengendara lain yang melintas apalagi di malam hari," ujarnya.
Ia menambahkan, Dinas Perhubungan Belitung telah melakukan renovasi kawasan terminal Tanjung Pendam (depan kantor Subdenpom Belitung) menjadi lokasi bongkar muat barang.
"Kami sudah membangun gerbang baru sehingga truk-truk angkutan barang dari luar daerah bisa masuk untuk bongkar muat di dalam area terminal," katanya.
Ia menambahkan, dengan adanya truk yang melakukan bongkar muat di dalam area terminal Tanjung Pendam bisa menghidupkan kembali perekonomian di kawasan terminal terutama bagi pelaku UMKM, warung makan, dan warung kopi.
"Sehingga hal ini akan menghidupkan kembali ekonomi di dalam kawasan terminal kita ketahui di sana ada warung nasi dan warung kopi," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024