Pangkalpinang (Antara Babel) - Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menangani 34 kasus ketenagakerjaan dari berbagai perusahaan yang ada di daerah itu.

Kabid Hubungan Industrial dan pengawasan Ketenagakerjaan Dinsosnaker Kota Pangkalpinang Amrah Sakti, Jumat, mengatakan 34 kasus yang mereka tangani tersebut terhitu sejak Januari-Agustus 2016.

"Dari 34 kasus tersebut, ada sekitar 143 orang pekerja terkait permasalahan PHK sepihak dan 62 orang terkait perselisihan hubungan industrial yang terdata di kami," katanya.

Ia menyebutkan, dari 34 kasus yang mereka tangani itu, yang baru diselesaikan sampai saat ini sekitar 23 kasus dan lainnya masih dalam proses lebih lanjut, serta ada satu orang sudah mencapai tahap persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial Kota Pangkalpinang.

"Kedepannya kami akan melakukan pemeriksaan lebih intensif lagi terhadap perusahan yang bermaslah tersebut, sehingga nantinya permasalahan seperti ini tidak terjadi lagi di perusahaan yang sama," ujarnya.

Ia mengimbau agar pihak perusahaan maupun pekerja harus sama sama mengikuti aturan yang ada, kalau seperti ini untuk apa regulasi tersebut dibuat kalau tidak diindahkan sama sekali.

"Kedepannya kami tidak mau lagi ada perusahaan yang melanggar Undang undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Untuk itu kami minta pihak perusahaan yang ada di Pangkalpinang untuk mengikuti aturan yang ada," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016