Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah mencatatkan 90 produk lokal Kepulauan Babel sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), guna melindungi produk khas daerah dan kebudayaan masyarakat di Negeri Serumpun Sebalai itu.
"Alhamdulillah, masyarakat Babel sangat luar biasa sekali karena mulai sadar untuk mendaftarkan produk dan kebudayaan khas daerahnya." kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Babel Fajar Sulaeman Taman di Pangkalpinang, Senin.
Ia mengatakan hingga saat ini sudah 90 KIK dari Provinsi Kepulauan Babel yang tercatat di DJKI Kemenkumham Republik Indondesia, terdiri dari 42 ekspresi budaya tradisional, 38 pengetahuan tradisional, enam sumber daya genetik dan empat potensi indikasi geografis.
"Dengan adanya KIK ini tentunya melindungi kebudayaan dari sisi hukum, sehingga terhindar dari klaim oleh daerah dan negara lainnya," ujarnya.
Menurut dia saat ini para pelaku UMKM sudah mulai sadar untuk mendaftarkan merek, hak cipta, hak paten dan lainnya untuk melindungi produknya dari pengakuan dari pelaku usaha dari luar daerah maupun luar negeri.
"Ini harus kita jaga, karena ini ada kaitannya dengan reputasi, karakteristik dan ciri khas daerah ini," katanya.
Selain itu, dengan ada perlindungan hukum ini tentunya juga berkaitan dengan petani, pelaku usaha sehingga dapat menjaga keberlanjutan bagi masyarakat dan pemerintah daerah ini.
"Kita terus mendorong dan melakukan pencatatan terhadap KIK, guna meningkatkan perekonomian, investasi dan pengembangan pariwisata di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
"Alhamdulillah, masyarakat Babel sangat luar biasa sekali karena mulai sadar untuk mendaftarkan produk dan kebudayaan khas daerahnya." kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Babel Fajar Sulaeman Taman di Pangkalpinang, Senin.
Ia mengatakan hingga saat ini sudah 90 KIK dari Provinsi Kepulauan Babel yang tercatat di DJKI Kemenkumham Republik Indondesia, terdiri dari 42 ekspresi budaya tradisional, 38 pengetahuan tradisional, enam sumber daya genetik dan empat potensi indikasi geografis.
"Dengan adanya KIK ini tentunya melindungi kebudayaan dari sisi hukum, sehingga terhindar dari klaim oleh daerah dan negara lainnya," ujarnya.
Menurut dia saat ini para pelaku UMKM sudah mulai sadar untuk mendaftarkan merek, hak cipta, hak paten dan lainnya untuk melindungi produknya dari pengakuan dari pelaku usaha dari luar daerah maupun luar negeri.
"Ini harus kita jaga, karena ini ada kaitannya dengan reputasi, karakteristik dan ciri khas daerah ini," katanya.
Selain itu, dengan ada perlindungan hukum ini tentunya juga berkaitan dengan petani, pelaku usaha sehingga dapat menjaga keberlanjutan bagi masyarakat dan pemerintah daerah ini.
"Kita terus mendorong dan melakukan pencatatan terhadap KIK, guna meningkatkan perekonomian, investasi dan pengembangan pariwisata di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024