Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Harli Siregar menyebut proses penyidikan kasus korupsi timah tidak ada kendala.
Walaupun demikian, ia mengatakan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015 hingga 2022 hanya terdapat kendala pemberkasan saja.
"Karena beberapa waktu yang lalu kami masih melakukan penyitaan. Jadi, ini terkait dengan administrasi perkara," kata Harli di Kantor Kejagung RI, Jakarta, Selasa.
Sementara itu, ia mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang melengkapi pemberkasan enam tersangka yang belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Nanti kami coba lihat karena ini masa penahanannya masih ada, sementara pemberkasan masih jalan. Kenapa enggak kami manfaatkan waktu itu? Kami enggak boleh juga gegabah kan karena supaya cepat-cepatan misalnya, tetapi semua akan dipertimbangkan," ujarnya.
Baca juga: Kejagung serahkan lagi tiga tersangka korupsi timah ke Kejari Jaksel
Baca juga: Kejagung sita aset tanah dan bangunan milik Harvey Moeis tersangka korupsi timah
Dia menyatakan bahwa pihaknya serius dalam menangani semua perkara, termasuk kasus korupsi timah tersebut.
Sebelumnya, Kejagung kembali menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti tahap II kasus korupsi timah kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
"Tiga tersangka yang dilimpahkan yakni AS, BN dan SW," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Kamis (11/7).
Harli mengatakan tersangka AS selaku Kabid Pertambangan Mineral Logam pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 4 Mei 2018 - 9 November 2021 telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.
Lalu, tersangka BN selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 5 Maret 2019 - 31 Desember 2019, tidak dilakukan penahanan.
"Tersangka SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 19 Januari 2015 - 4 Maret 2019, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
Walaupun demikian, ia mengatakan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015 hingga 2022 hanya terdapat kendala pemberkasan saja.
"Karena beberapa waktu yang lalu kami masih melakukan penyitaan. Jadi, ini terkait dengan administrasi perkara," kata Harli di Kantor Kejagung RI, Jakarta, Selasa.
Sementara itu, ia mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang melengkapi pemberkasan enam tersangka yang belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Nanti kami coba lihat karena ini masa penahanannya masih ada, sementara pemberkasan masih jalan. Kenapa enggak kami manfaatkan waktu itu? Kami enggak boleh juga gegabah kan karena supaya cepat-cepatan misalnya, tetapi semua akan dipertimbangkan," ujarnya.
Baca juga: Kejagung serahkan lagi tiga tersangka korupsi timah ke Kejari Jaksel
Baca juga: Kejagung sita aset tanah dan bangunan milik Harvey Moeis tersangka korupsi timah
Dia menyatakan bahwa pihaknya serius dalam menangani semua perkara, termasuk kasus korupsi timah tersebut.
Sebelumnya, Kejagung kembali menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti tahap II kasus korupsi timah kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
"Tiga tersangka yang dilimpahkan yakni AS, BN dan SW," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Kamis (11/7).
Harli mengatakan tersangka AS selaku Kabid Pertambangan Mineral Logam pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 4 Mei 2018 - 9 November 2021 telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.
Lalu, tersangka BN selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 5 Maret 2019 - 31 Desember 2019, tidak dilakukan penahanan.
"Tersangka SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 19 Januari 2015 - 4 Maret 2019, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024