Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengharmonisasikan lima rancangan peraturan bupati (Ranperbup) Bangka Barat agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Harmonisasi ini diharapkan ranperbup selaras dengan peraturan perundang-undangan, sejajar dan dapat ditindaklanjuti ke tahapan selanjutnya," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Babel Fajar Sulaeman Taman, di Pangkalpinang, Jumat.
Ia mengatakan kegiatan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi raperbup ini merupakan amanah dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan Perundang-undangan.
Lima Ranperbup yang dilakukan harmonisasi itu, antara lain Ranperbup Bangka Barat tentang penyelenggaraan reklame, tata cara pemungutan pajak reklame, tata cara pemungutan jasa pelayanan penjualan hasil produksi usaha pemerintah.
Selanjutnya, Ranperbup Bangka Barat tentang tata cara pemungutan pajak sarang burung walet, dan Ranperbup tentang tata cara pelayanan pengguna tenaga kerja asing perpanjangan.
"Rapat harmonisasi ini menjadi salah satu syarat formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana amanat Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, sehingga tahapan harmonisasi ini harus dipenuhi demi menghindari cacat prosedural dalam pembentukannya," ujarnya.
Sementara itu Pelaksana Tugas Asisten I Pemerintahan dan Kesra Pemkab Bangka Barat Safrizal menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Babel yang telah memfasilitasi Kabupaten Bangka Barat dalam pengharmonisasian ranperda dan raperbup daerah itu.
"Latar belakang penyusunan ranperbup ini merupakan amanat dari Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, sehingga ranperbup ini bisa menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menarik pajak dan retribusi daerah," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
"Harmonisasi ini diharapkan ranperbup selaras dengan peraturan perundang-undangan, sejajar dan dapat ditindaklanjuti ke tahapan selanjutnya," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Babel Fajar Sulaeman Taman, di Pangkalpinang, Jumat.
Ia mengatakan kegiatan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi raperbup ini merupakan amanah dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan Perundang-undangan.
Lima Ranperbup yang dilakukan harmonisasi itu, antara lain Ranperbup Bangka Barat tentang penyelenggaraan reklame, tata cara pemungutan pajak reklame, tata cara pemungutan jasa pelayanan penjualan hasil produksi usaha pemerintah.
Selanjutnya, Ranperbup Bangka Barat tentang tata cara pemungutan pajak sarang burung walet, dan Ranperbup tentang tata cara pelayanan pengguna tenaga kerja asing perpanjangan.
"Rapat harmonisasi ini menjadi salah satu syarat formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana amanat Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, sehingga tahapan harmonisasi ini harus dipenuhi demi menghindari cacat prosedural dalam pembentukannya," ujarnya.
Sementara itu Pelaksana Tugas Asisten I Pemerintahan dan Kesra Pemkab Bangka Barat Safrizal menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Babel yang telah memfasilitasi Kabupaten Bangka Barat dalam pengharmonisasian ranperda dan raperbup daerah itu.
"Latar belakang penyusunan ranperbup ini merupakan amanat dari Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, sehingga ranperbup ini bisa menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menarik pajak dan retribusi daerah," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024