Polisi Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menghentikan aktivitas tambang liar bijih timah yang berada di Perairan Belembang, Desa Bakit, Kecamatan Parittiga.

"Penertiban aktivitas tambang liar menggunakan pola penambangan ponton isap produksi (PIP) di lokasi itu kami laksanakan pada Rabu (14/8) siang hingga sore hari," kata Kepala Seksi Humas Polres Bangka Barat Ipda Ardianis di Mentok, Kamis.

Kegiatan penertiban dilaksanakan personel Polres Bangka Barat bersama tim gabungan dari TNI, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Barat dan personel Polsek jajaran yang dipimpin Kepala Bagian Operasional Polres Bangka Barat Kompol Surtan Sitorus.

Ia menjelaskan hasil penertiban tersebut ditemukan sekitar 70 unit ponton isap produksi yang masih berada terparkir di Perairan Belembang, Bakit, namun pada saat petugas tiba di lokasi tidak ada yang beroperasi atau bekerja menambang bijih timah.

Saat petugas tiba di lokasi, ada juga beberapa penambang bersama pemilik yang sedang menarik ponton ke pinggir (darat) menggunakan kapal pompong dan kapal kecil.

Untuk situasi di Perairan Belembang, Bakit, saat ini masih terdapat sekitar 20 unit ponton isap produksi yang berada di Laut Belembang, sedangkan yang lain sudah meninggalkan lokasi atau ditarik ke darat.

"Pada penertiban itu tidak ada perlawanan dari masyarakat maupun penambang, semua berjalan dengan tertib dan aman," katanya.

Penertiban aktivitas tambang di lokasi itu dilaksanakan karena sudah beberapa kali diimbau untuk menghentikan aktivitas tambang dan meninggalkan lokasi.

"Kami berharap para penambang mematuhi imbauan yang sudah disampaikan dan segera meninggalkan lokasi guna menjaga situasi tetap aman, tertib, nyaman sehingga warga bisa menjalankan aktivitas dengan baik dan produktif," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Joko Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024