Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menjalin komitmen dan kerja sama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara, untuk menyongsong Pilkada Serentak 27 November 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur Rita Susanti di Manggar, Kamis, mengatakan perjanjian kerja sama dilakukan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua belah pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara secara seimbang dan proporsional.
“Kita melalui Jaksa Pengacara Negara dengan Surat Kuasa Khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk mendampingi Bawaslu dalam menghadapi gugatan pemilihan kepala daerah," ujarnya.
Pihaknya juga sudah menyiapkan Jaksa Pengacara Negara untuk mendampingi atau mewakili Bawaslu serta menyiapkan posko pemilu untuk pengaduan pelanggaran yang akan dilaporkan secara berjenjang.
"Posko pemilu itu sudah terkoneksi dengan monitoring center Kejaksaan Agung yang langsung diterima real time, di mana Kejaksaan Negeri Belitung Timur berkolaborasi dengan Bawaslu dan Polres dalam penegakan hukum tindak pidana pemilu.
"Kesuksesan Pilkada adalah harapan kita semua sehingga diperlukan kolaborasi dan sinergisitas agar pesta demokrasi dapat terlaksana kondusif dengan menjunjung tinggi netralitas,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Belitung Timur Danny Sugara menyambut baik dengan dilakukannya perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
"MoU ini merupakan bentuk sinergitas antara Bawaslu dengan Kejari Belitung Timur. Kami berupaya meningkatkan kepercayaan publik dengan mengedepankan asas kepastian hukum demi menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024,” ujar Danny.
Danny berharap dengan terjalinnya perjanjian kerja sama ini dapat meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan pesta demokrasi, meningkatkan efisiensi dan efektivitas penanganan masalah hukum.
"Kita berupaya melakukan pencegahan dibanding penindakan, maka terus kita sosialisasikan kepada masyarakat terkait pesta demokrasi yang jujur dan adil," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur Rita Susanti di Manggar, Kamis, mengatakan perjanjian kerja sama dilakukan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua belah pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara secara seimbang dan proporsional.
“Kita melalui Jaksa Pengacara Negara dengan Surat Kuasa Khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk mendampingi Bawaslu dalam menghadapi gugatan pemilihan kepala daerah," ujarnya.
Pihaknya juga sudah menyiapkan Jaksa Pengacara Negara untuk mendampingi atau mewakili Bawaslu serta menyiapkan posko pemilu untuk pengaduan pelanggaran yang akan dilaporkan secara berjenjang.
"Posko pemilu itu sudah terkoneksi dengan monitoring center Kejaksaan Agung yang langsung diterima real time, di mana Kejaksaan Negeri Belitung Timur berkolaborasi dengan Bawaslu dan Polres dalam penegakan hukum tindak pidana pemilu.
"Kesuksesan Pilkada adalah harapan kita semua sehingga diperlukan kolaborasi dan sinergisitas agar pesta demokrasi dapat terlaksana kondusif dengan menjunjung tinggi netralitas,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Belitung Timur Danny Sugara menyambut baik dengan dilakukannya perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
"MoU ini merupakan bentuk sinergitas antara Bawaslu dengan Kejari Belitung Timur. Kami berupaya meningkatkan kepercayaan publik dengan mengedepankan asas kepastian hukum demi menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024,” ujar Danny.
Danny berharap dengan terjalinnya perjanjian kerja sama ini dapat meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan pesta demokrasi, meningkatkan efisiensi dan efektivitas penanganan masalah hukum.
"Kita berupaya melakukan pencegahan dibanding penindakan, maka terus kita sosialisasikan kepada masyarakat terkait pesta demokrasi yang jujur dan adil," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024