Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang bersama Pemerintah Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meningkatkan sinergitas dalam mengawasi warga negara asing (WNA) di daerah itu.
"Kita telah berkoordinasi dan membentuk tim pengawasan orang asing (Timpora) di Bangka Barat," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang Alimuddin di Pangkalpinang, Jumat.
Ia mengatakan kegiatan rapat Timpora di Bangka Barat ini merupakan amanat dari Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga akan semakin meningkatkan sinergitas dengan pemerintah daerah dalam pengawasan orang asing.
"Pembentukan Timpora ini diharapkan dapat meningkatkan sinergitas diantara berbagai instansi pemerintah, untuk mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia khususnya Kepulauan Babel," ujarnya.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Babel Edy Firyan menyampaikan keberadaan orang asing atau WNA yang melakukan beragam kegiatan di wilayah hukum Indonesia adalah suatu hal yang harus diterima demi pembangunan yang berjalan di negara ini.
"Keberadaan dan aktivitas orang asing yang masuk di Indonesia tersebut perlu mendapatkan perhatian yang seksama, bukan hanya satu instansi saja akan tetapi oleh seluruh instansi sesuai dengan tugas dan fungsinya," katanya.
Menurut dia atas dasar hal tersebut kerja sama antar-instansi terkait dalam rangka pengawasan kegiatan orang asing di suatu daerah, dalam hal ini Kabupaten Bangka Barat menjadi sebuah keharusan untuk dilakukan.
"Melalui wadah Timpora ini, diharapkan dapat menyamakan persepsi sebagai tim pengawasan orang asing sehingga dapat bertukar data dan informasi tentang keabsahan dan kegiatan orang asing sesuai dengan bidang tugas masing-masing, serta dapat membangun komitmen dan kesadaran serta sikap kekeluargaan. Mari berkontribusi dengan baik dan penuh integritas dalam menjalankan tugas ini bersama," katanya.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Wahyu Purwanto menjelaskan WNA yang ada di Wilayah Bangka Barat meliputi pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap.
"Pemegang Itas di Wilayah Bangka Barat sejumlah sebanyak tujuh orang dan Izin tinggal tetap sebanyak satu orang," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
"Kita telah berkoordinasi dan membentuk tim pengawasan orang asing (Timpora) di Bangka Barat," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang Alimuddin di Pangkalpinang, Jumat.
Ia mengatakan kegiatan rapat Timpora di Bangka Barat ini merupakan amanat dari Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga akan semakin meningkatkan sinergitas dengan pemerintah daerah dalam pengawasan orang asing.
"Pembentukan Timpora ini diharapkan dapat meningkatkan sinergitas diantara berbagai instansi pemerintah, untuk mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia khususnya Kepulauan Babel," ujarnya.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Babel Edy Firyan menyampaikan keberadaan orang asing atau WNA yang melakukan beragam kegiatan di wilayah hukum Indonesia adalah suatu hal yang harus diterima demi pembangunan yang berjalan di negara ini.
"Keberadaan dan aktivitas orang asing yang masuk di Indonesia tersebut perlu mendapatkan perhatian yang seksama, bukan hanya satu instansi saja akan tetapi oleh seluruh instansi sesuai dengan tugas dan fungsinya," katanya.
Menurut dia atas dasar hal tersebut kerja sama antar-instansi terkait dalam rangka pengawasan kegiatan orang asing di suatu daerah, dalam hal ini Kabupaten Bangka Barat menjadi sebuah keharusan untuk dilakukan.
"Melalui wadah Timpora ini, diharapkan dapat menyamakan persepsi sebagai tim pengawasan orang asing sehingga dapat bertukar data dan informasi tentang keabsahan dan kegiatan orang asing sesuai dengan bidang tugas masing-masing, serta dapat membangun komitmen dan kesadaran serta sikap kekeluargaan. Mari berkontribusi dengan baik dan penuh integritas dalam menjalankan tugas ini bersama," katanya.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Wahyu Purwanto menjelaskan WNA yang ada di Wilayah Bangka Barat meliputi pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap.
"Pemegang Itas di Wilayah Bangka Barat sejumlah sebanyak tujuh orang dan Izin tinggal tetap sebanyak satu orang," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024