Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mewajibkan pengelola hotel dan penginapan melaporkan warga negara asing (WNA), sebagai langkah meningkatkan pengawasan WNA di daerah itu.
"Saat ini untuk pelaporan orang asing sudah dipermudah dengan scan barcode APOA," kata Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang Wahyu Purwanto saat menghadiri sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) di Pangkalpinang, Selasa.
Ia menyatakan kewajiban untuk memberikan laporan terkait orang asing yang menginap di hotel dan penginapan telah diatur dalam Pasal 72 ayat 2 Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Aturan ini menegaskan pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai orang asing yang menginap di tempat penginapannya jika diminta oleh pejabat imigrasi dan kepolisian yang bertugas," katanya.
Ia menyatakan dengan adanya APOA ini tentunya dapat sangat membantu dalam proses pelaksanaan pengawasan dan pelaporan orang asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang.
"Dengan adanya aplikasi ini, pemilik atau pengelola cukup menggunakan scan barcode APOA dan mengisi data-data orang asing yang bersangkutan," katanya.
Ia berharap dengan adanya APOA ini akan semakin meningkatkan pengawasan orang asing, sehingga dapat menekan pelanggaran-pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh WNA di daerah ini.
"Ini menjadi sebuah kewajiban bagi pemilik penginapan ataupun hotel untuk melaporkan setiap orang asing yang menginap di tempatnya," katanya.
Peserta kegiatan sosialisasi APOA ini berasal dari perwakilan penjamin, perusahaan yang mempekerjakan WNA di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, perwakilan pemilik penginapan dan hotel di Wilayah Kota Pangkalpinang, dan perwakilan WNA yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
"Saat ini untuk pelaporan orang asing sudah dipermudah dengan scan barcode APOA," kata Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang Wahyu Purwanto saat menghadiri sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) di Pangkalpinang, Selasa.
Ia menyatakan kewajiban untuk memberikan laporan terkait orang asing yang menginap di hotel dan penginapan telah diatur dalam Pasal 72 ayat 2 Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Aturan ini menegaskan pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai orang asing yang menginap di tempat penginapannya jika diminta oleh pejabat imigrasi dan kepolisian yang bertugas," katanya.
Ia menyatakan dengan adanya APOA ini tentunya dapat sangat membantu dalam proses pelaksanaan pengawasan dan pelaporan orang asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang.
"Dengan adanya aplikasi ini, pemilik atau pengelola cukup menggunakan scan barcode APOA dan mengisi data-data orang asing yang bersangkutan," katanya.
Ia berharap dengan adanya APOA ini akan semakin meningkatkan pengawasan orang asing, sehingga dapat menekan pelanggaran-pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh WNA di daerah ini.
"Ini menjadi sebuah kewajiban bagi pemilik penginapan ataupun hotel untuk melaporkan setiap orang asing yang menginap di tempatnya," katanya.
Peserta kegiatan sosialisasi APOA ini berasal dari perwakilan penjamin, perusahaan yang mempekerjakan WNA di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, perwakilan pemilik penginapan dan hotel di Wilayah Kota Pangkalpinang, dan perwakilan WNA yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024