Jakarta (Antara Babel) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Republik Indonesia Rudiantara mengatakan penayangan video porno di "videotron" di dekat Kantor Wali Kota Jakarta Selatan bukan menggunakan jaringan internet.
"Itu orang masukkan 'file' (data). Jadi bukan lewat internet.
Mungkin orang unduh 'file'-nya dari internet, tapi saat memasukkan itu tidak menggunakan jaringan internet," ujar Rudiantara, Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan data video itu dimasukkan secara manual ke videotron itu.
Saat ini, pihak kepolisian melakukan penyidikan atas peristiwa itu. "Itu ditangani polisi," ucapnya.
Rudiantara berharap kejadian penayangan video porno di videotron itu tidak terjadi lagi dan pelaku penayangan video porno itu segera menpertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Sebelumnya, Petugas Polda Metro Jaya meringkus pelaku yang menayangkan film porno pada layar videotron di kawasan Jalan Pangeran Antasari Jakarta Selatan berinisial SAR (24).
"Pelaku ditangkap di sekitar Senopati Jakarta Selatan siang (Selasa, 4/10) tadi," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan di Jakarta.
Tersangka SAR dijerat Pasal 282 KUHP tentang tindakan asusila dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016
"Itu orang masukkan 'file' (data). Jadi bukan lewat internet.
Mungkin orang unduh 'file'-nya dari internet, tapi saat memasukkan itu tidak menggunakan jaringan internet," ujar Rudiantara, Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan data video itu dimasukkan secara manual ke videotron itu.
Saat ini, pihak kepolisian melakukan penyidikan atas peristiwa itu. "Itu ditangani polisi," ucapnya.
Rudiantara berharap kejadian penayangan video porno di videotron itu tidak terjadi lagi dan pelaku penayangan video porno itu segera menpertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Sebelumnya, Petugas Polda Metro Jaya meringkus pelaku yang menayangkan film porno pada layar videotron di kawasan Jalan Pangeran Antasari Jakarta Selatan berinisial SAR (24).
"Pelaku ditangkap di sekitar Senopati Jakarta Selatan siang (Selasa, 4/10) tadi," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan di Jakarta.
Tersangka SAR dijerat Pasal 282 KUHP tentang tindakan asusila dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016