Jakarta (Antara Babel) - Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) memenangkan gugatan perdata terhadap Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta Djan Faridz.
Dalam putusan selanya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi mengenai kompetensi absolut yang diajukan JPN.
"Dengan kemenangan itu, untuk sementara JPN menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp7,09 miliar (gugatan materil) dan Rp1 triliun (gugatan immateril)," kata Jamdatun Bambang Setyo Wahyudi melalui siaran persnya yang diterima Antara di Jakarta, Selasa.
Majelis hakim yang diketuai Baslim Sinaga juga berpendapat bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili gugatan tersebut.
Majelis hakim menilai pengadilan yang berwenang mengadili adalah Pengadilan Tata Usaha Negara.
Djan Faridz dan Dimyati Natakusumah mengajukan gugatan perdata terhadap Presiden RI, Menko Polhukam dan Menkumham sebesar Rp7,09 miliar (kerugian materil) dan Rp1 Triliun (kerugian immateril).
Djan menilai ketiga pihak itu tidak mengindahkan keputusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam putusan MA itu, disebutkan bahwa PPP yang sah adalah versi Muktamar Jakarta dengan Djan Faridz sebagai ketua umum.
Namun pemerintah tak kunjung menerbitkan surat keputusan pengesahan terhadap kepengurusan Muktamar Jakarta. Perbuatan pemerintah tersebut dinilai Djan Faridz melawan hukum dan menyebabkan kerugian.
Kinerja Bidang Datun Kejaksaan meningkat pada tahun 2016.
Sejak Januari hingga Agustus 2016, Bidang Datun mampu melakukan penyelamatkan keuangan negara sebesar Rp10,1 triliun. Bidang datun juga mencatat prestasi yang membanggakan terkait pemulihan uang negara. Selama delapan bulan di tahun 2016, Datun mampu memulihkan keuangan negara senilai Rp36,6 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016
Dalam putusan selanya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi mengenai kompetensi absolut yang diajukan JPN.
"Dengan kemenangan itu, untuk sementara JPN menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp7,09 miliar (gugatan materil) dan Rp1 triliun (gugatan immateril)," kata Jamdatun Bambang Setyo Wahyudi melalui siaran persnya yang diterima Antara di Jakarta, Selasa.
Majelis hakim yang diketuai Baslim Sinaga juga berpendapat bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili gugatan tersebut.
Majelis hakim menilai pengadilan yang berwenang mengadili adalah Pengadilan Tata Usaha Negara.
Djan Faridz dan Dimyati Natakusumah mengajukan gugatan perdata terhadap Presiden RI, Menko Polhukam dan Menkumham sebesar Rp7,09 miliar (kerugian materil) dan Rp1 Triliun (kerugian immateril).
Djan menilai ketiga pihak itu tidak mengindahkan keputusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam putusan MA itu, disebutkan bahwa PPP yang sah adalah versi Muktamar Jakarta dengan Djan Faridz sebagai ketua umum.
Namun pemerintah tak kunjung menerbitkan surat keputusan pengesahan terhadap kepengurusan Muktamar Jakarta. Perbuatan pemerintah tersebut dinilai Djan Faridz melawan hukum dan menyebabkan kerugian.
Kinerja Bidang Datun Kejaksaan meningkat pada tahun 2016.
Sejak Januari hingga Agustus 2016, Bidang Datun mampu melakukan penyelamatkan keuangan negara sebesar Rp10,1 triliun. Bidang datun juga mencatat prestasi yang membanggakan terkait pemulihan uang negara. Selama delapan bulan di tahun 2016, Datun mampu memulihkan keuangan negara senilai Rp36,6 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016