Jakarta (Antara Babel) - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Djan Faridz terkait perpanjangan surat keputusan tentang kepengurusan PPP hasil Muktamar VII Bandung yang menjadi landasan hukum terselenggaranya Muktamar VIII PPP di Asrama Haji Pondok Gede, 8-10 April 2016.
"Dengan ditolaknya gugatan tersebut, maka Djan Faridz tidak berhak lagi mengatasnamakan PPP," kata Kuasa Hukum DPP PPP Hadrawi Ilham dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Menurut Hadrawi, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang diketuai Rosalina Sinaga pada persidangan, Selasa (4/10), menyatakan PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara Nomor: 92/Pdt.G/2016/PN.JKT.PST terkait sengketa kepengurusan PPP ini.
Hadrawi mengatakan putusan PN Jakpus tersebut menguatkan pelaksaaan Muktamar VIII Pondokgede. Dengan demikian, kata dia, saat ini konflik internal PPP dinyatakan selesai secara hukum.
Oleh karena itu, Hadrawi meminta seluruh kader partai berlambang Kakbah itu agar mengabaikan seruan dari Djan Faridz yang masih mengatasnamakan PPP.
"Kader PPP jangan lagi termakan isu liar yang tidak bertanggungjawab," tegas Wakil Bendahara Umum DPP PPP ini.
SK Kepengurusan PPP hasil Muktamar VII Bandung diperpanjang atas permintaan Mahkamah Partai PPP sehubungan dengan terjadinya islah antara Ketua Umum Suryadharma Ali dan Sekjen M Romahurmuziy.
Djan Faridz melalui kuasa hukumnya Humphrey Djemat menggugat Presiden RI, Menkopolhukam, dan Menkumham terkait perpanjangan SK itu. Turut sebagai penggugat intervensi, DPP PPP dan Mahkamah Partai PPP.