"Pemohon dengan ini mengajukan permohonan uji materiil UU Pilkada," ujar anggota tim kuasa hukum Pemohon, Zainab Musyarafah, di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu.
Zainab menjelaskan bahwa para Pemohon merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 40 ayat (3) yang mengatur tentang perselisihan atas putusan Mahkamah Partai.
Dalam dalil permohonannya, Pemohon menyatakan sebagai pihak yang dinyatakan sah sebagai Pengurus DPP PPP berdasarkan Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap seharusnya Pemohon yang didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM sebagai pengurus DPP PPP.
"Akan tetapi Pemohon tidak mendapatkan pengesahan dan atau Surat Keputusan dari Menteri Hukum dan HAM RI," jelas kuasa hukum Pemohon.
Hal tersebut dijelaskan oleh Pemohon karena Menteri Hukum dan HAM RI telah menerbitkan Surat Keputusan yang mengesahkan hasil Muktamar VIII PPP yang dilaksanakan pada tanggal 8 sampai 11 April 2016, yang kemudian bertentangan dengan putusan Mahkamah.
"Ketentuan a quo telah memberikan kewenangan kepada kekuasan eksekutif untuk mengintervensi serta mereduksi nilai sebuah putusan hakim yang berkekuatan hukum," ujar Andi Ryza yang juga merupakan anggota tim kuasa hukum Pemohon.
Para pemohon menambahkan, ketentuan a quo telah memberikan ruang besar bagi Menteri Hukum dan HAM untuk mencampuri perselisihan internal Partai Politik bahkan sampai tingkat memutuskan pihak mana yang sah dengan mengabaikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Dengan mengajukan permohonan ini, para Pemohon berharap agar Mahkamah menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," pungkas Andi.
Pewarta: Maria RosariEditor : Mulki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.