Kanwil Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung hingga Desember 2024 telah melakukan harmonisasi atas 232 rancangan peraturan daerah (ranperda) dan rancangan peraturan kepala daerah (ranperkada), agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan berlaku.
"Dengan adanya harmonisasi dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan implementatif," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto di Pangkalpinang, Jumat.
Ia mengatakan selama Januari hingga Desember 2024, Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Babel telah melakukan harmonisasi terhadap 31 ranperda dan 201 ranperkada dan menyusun empat naskah akademik Kepulauan Bangka Belitung.
Dari jumlah tersebut, ranperda terbanyak berasal dari Kota Pangkalpinang dengan jumlah sembilan ranperda, sedangkan ranperkada terbanyak berasal dari Kabupaten Bangka Tengah sebanyak 58.
Sementara itu, untuk naskah akademik terbanyak berasal dari Kabupaten Bangka Selatan yakni sebanyak dua naskah akademik.
"Naskah akademik ini merupakan raperda inisiatif terkait kabupaten layak anak dan arsitektur bangunan gedung," ujarnya.
Ia menyatakan adapun ranperda yang paling banyak dibahas terkait dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045. Sedangkan Ranperkada terbanyak dibahas terkait dengan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai bentuk pelaksanaan ditetapkannya peraturan daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
"Kami mengucapkan terima kasih atas sinergi yang baik dengan pemerintah provinsi, kabupaten dan kota se-Babel dalam penyusunan produk hukum daerah," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024