Pangkalpinang (ANTARA) - Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selama 2024 telah melakukan harmonisasi sebanyak 30 rancangan peraturan kepala daerah (ranperkada) Pemerintah Kota Pangkalpinang, agar produk hukum daerah itu tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
"Kami mengapresiasi sinergi yang sudah sangat baik dengan Pemkot Pangkalpinang dalam mengharmonisasikan rancangan peraturan daerah ini," kata Kepala Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel Harun Sulianto di Pangkalpinang, Selasa.
Ia mengatakan Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel selama 2024 telah mengharmonisasikan 30 rancangan produk hukum Kota Pangkalpinang dengan rincian delapan ranperda dan 22 ranperkada, sebagaimana amanah dari Pasal 58 juncto Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
"Saya berharap agar setiap pembahasan ranperda ataupun ranperkada dihadiri oleh pimpinan tinggi Pratama yang terkait, sehingga dapat diambil kesimpulan secara cepat," ujarnya.
Menurut dia, kehadiran pimpinan tinggi Pratama dari Pemkot Pangkalpinang dalam rapat harmonisasi sangat penting karena merupakan salah satu indikator penilaian indeks reformasi hukum.
"Kami berharap pelaksanaan harmonisasi dapat terlaksana secara efektif dan efisien sebagaimana arahan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, di mana perlu peningkatan akselerasi dalam layanan pengharmonisasian ranperda, ranperkada menjadi lima hari kerja," katanya.
Asisten I Pemerintahan dan Kesra Pemkot Pangkalpinang Ahmad Subekti mengapresiasi Kantor Wilayah Kemenkum Kepulauan Babel dalam pengharmonisasian ranperda dan ranperkada daerah ini.
"Dengan adanya produk hukum berkualitas ini tentunya untuk meningkatkan mutu dan efektivitas pelayanan kepada masyarakat," katanya.