Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selama 2024 telah memberikan 300 bantuan hukum secara gratis kepada warga miskin, guna membantu masyarakat mendapatkan keadilan di hadapan hukum.

“Alhamdulillah, persentase realisasi anggaran bantuan hukum gratis tahun ini telah tercapai 99,99 persen,” kata Plt Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Kepulauan Babel Suherman di Pangkalpinang, Senin.

Ia mengatakan selama 2024 Kanwil Kemenkumham Babel selaku pelaksana bantuan hukum telah bekerja sama dengan delapan organisasi bantuan hukum (OBH) sebagai pemberi bantuan hukum gratis kepada 300 orang warga dengan rincian 237 bantun hukum litigasi dan 63 non-litigasi.

Bantuan hukum litigasi yang diberikan mencakup proses pendampingan hukum dalam beracara baik secara pidana, perdata, maupun tata usaha negara (TUN), sedangkan bantuan hukum non-litigasi diberikan dalam bentuk konsultasi hukum, mediasi, pendampingan di luar pengadilan, penyuluhan hukum, Pemberdayaan masyarakat, drafting dokumen hukum, penelitian hukum,negosiasi dan investigasi perkara.

"Bantuan hukum ini tentunya diberikan kepada masyarakat miskin atau tidak mampu," ujarnya.

Ia menyatakan dalam mengajukan permohonan, masyarakat cukup melampirkan syarat administrasi berupa kartu identitas seperti KTP, SIM, KK, SK domisili, surat keterangan tidak mampu dari desa atau kelurahan, serta dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara.

Kemudian berkas tersebut diajukan kepada delapan OBH terakreditasi yang telah bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Babel dan selanjutnya OBH akan memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat miskin atau tidak mampu hingga selesai tanpa dipungut biaya jasa apa pun.

"Pada tahun ini, Kanwil Kemenkumham Babel juga telah melaksanakan kegiatan verifikasi calon pemberi bantuan hukum baru dan reakreditasi ulang bagi pemberi bantuan lama untuk periode 2025 hingga 2027," katanya.

Kakanwil Kemenkum Babel Harun Sulianto mengatakan pemberian bantuan hukum ini agar masyarakat memiliki akses keadilan ke sistem peradilan, dan memberikan kesempatan kepada setiap orang untuk diperlakukan sama di hadapan hukum," demikian Harun.

Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024