Sepanjang tahun 2024, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui fasilitas rehabilitasi Klinik Pratama BNN provinsi dan kota, juga lembaga mitra telah merehabilitasi sebanyak 332 penyalahguna narkoba dari total 39.252 yang mengakses layanan rehabilitasi di Indonesia.
"BNN melayani beberapa jenis layanan rehabilitasi, baik rawat inap dan rawat jalan untuk menyesuaikan keragaman tingkat ketergantungan klien berdasarkan hasil asesmen," kata Kabid Pemberantasan BNNP Babel, Ichlas Gunawan saat menggelar press conference di Pangkalpinang, Selasa.
Ia memaparkan pada tahun 2024 penyalah guna narkoba yang mengakses layanan rehabilitasi secara nasional sebanyak 39.252 orang. Apabila dibandingkan dengan data angka prevalensi penyalahguna narkoba sebanyak 3,33 juta tentunya masih sangat sedikit.
Terkait hal ini, BNN berupaya melakukan peningkatan kapabilitas rehabilitasi pada fasilitas instansi pemerintah dan masyarakat untuk meningkatkan kapasitas layanan rehabilitasi yang mudah dijangkau dan berkualitas.
Secara berkelanjutan, BNNP Kepulauan Bangka Belitung melakukan penguatan sejumlah fasilitas rehabilitasi. Pada tahun 2024 sebanyak 5 fasilitas rehabilitasi BNNP telah memenuhi standar nasional Indonesia (SNI), 1 fasilitas rehabilitasi mitra BNNP Kepulauan Bangka Belitung telah memenuhi standar nasional Indonesia (SNI) dan 22 fasilitas rehabilitasi mitra BNNP Kepulauan bangka Belitung.
Selain itu untuk memperluas jangkauan layanan rehabilitasi kepada penyalahguna narkoba kategori coba pakai, BNNP Kepulauan Bangka Belitung mendorong dan menguatkan kelompok masyarakat di suatu lingkungan untuk memiliki kemampuan penanganan dini terhadap penyalahguna narkoba maupun pencegahan kekambuhan melalui layanan intervensi berbasis masyarakat (IBM).
"Dan pada tahun 2024 telah terbentuk 10 unit layanan IBM dengan melibatkan 50 agen pemulihan," ujarnya.
Ia menambahkan dan selama tahun 2024 berbagai aksi kejahatan narkoba telah berhasil diungkap. Dalam pengungkapan kasus narkoba, BNNP Kepulauan Bangka Belitung selalu melibatkan instansi penegak hukum dan instansi lainnya, baik TNI, Polri, Bea cukai, KSOP, Kejaksaan, Pengadilan, Bakamla, BPOM, PPATK dan lain sebagainya.
Pada tahun 2024 ini, BNNP Babel telah mengungkap 12 kasus sindikat narkotika, yang terdiri dari 3 kasus sindikat narkotika yang berasal dari luar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan 9 kasus sindikat narkotika wilayah provinsi kepulauan bangka belitung.
Sindikat jaringan narkotika membangun jejaringnya dengan melintasi pulau dan provinsi. Mereka membangun tentakelnya di kota dan desa tanpa mengenal batas identitas suku, agama, bahasa, atau lainnya.
BNNP Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap sindikat peredaran narkotika antar provinsi Sumatera Selatan-Kepulauan Bangka Belitung. Di kasus ini BNNP Kepulauan Bangka Belitung menangkap satu orang pelaku dengan modus memanfaatkan jasa pengiriman barang dari daerah Ogan Ilir dikirimkan ke Toboali Bangka Selatan dengan disamarkan sebagai paket aksesoris motor dengan barang bukti narkotika ekstasi sejumlah 100 butir.
BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga berhasil mengungkap sindikat peredaran narkotika antar provinsi sumatera selatan – kepulauan bangka belitung. Dikasus ini BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menangkap satu pelaku saat perjalanan menuju Belinyu dengan barang bukti narkotika sabu seberat 491,85 gram dan ekstasi sejumlah 50 butir yang disembunyikan di dalam saringan motor Yamaha NMAX.
Pada akhir tahun 2024, BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bekerjasama dengan instansi terkait berhasil mengungkap peredaran ganja sebanyak 54,9 kg antar provinsi.
Ganja yang diproduksi di provinsi sumatera utara kabupaten mandailing natal dibawa menuju kota Pangkalpinang melalui jalur penyeberangan pelabuhan tanjung kalian mentok kabupaten bangka barat, petugas BNN provinsi kepulauan bangka belitung berhasil mengungkap penyelundupan 54,9 kg ganja dengan lima orang tersangka.
"Adapun rincian capaian bidang pemberantasan dan intelijen BNN provinsi kepulauan bangka belitung tahun 2024 yaitu telah mengungkap 12 kasus narkotika dengan tersangka sebanyak 18 orang, dengan barang bukti narkotika shabu sebanyak 570,88 gram, ekstasi sebanyak 170 butir, dan ganja sebanyak 54,940 gram," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
"BNN melayani beberapa jenis layanan rehabilitasi, baik rawat inap dan rawat jalan untuk menyesuaikan keragaman tingkat ketergantungan klien berdasarkan hasil asesmen," kata Kabid Pemberantasan BNNP Babel, Ichlas Gunawan saat menggelar press conference di Pangkalpinang, Selasa.
Ia memaparkan pada tahun 2024 penyalah guna narkoba yang mengakses layanan rehabilitasi secara nasional sebanyak 39.252 orang. Apabila dibandingkan dengan data angka prevalensi penyalahguna narkoba sebanyak 3,33 juta tentunya masih sangat sedikit.
Terkait hal ini, BNN berupaya melakukan peningkatan kapabilitas rehabilitasi pada fasilitas instansi pemerintah dan masyarakat untuk meningkatkan kapasitas layanan rehabilitasi yang mudah dijangkau dan berkualitas.
Secara berkelanjutan, BNNP Kepulauan Bangka Belitung melakukan penguatan sejumlah fasilitas rehabilitasi. Pada tahun 2024 sebanyak 5 fasilitas rehabilitasi BNNP telah memenuhi standar nasional Indonesia (SNI), 1 fasilitas rehabilitasi mitra BNNP Kepulauan Bangka Belitung telah memenuhi standar nasional Indonesia (SNI) dan 22 fasilitas rehabilitasi mitra BNNP Kepulauan bangka Belitung.
Selain itu untuk memperluas jangkauan layanan rehabilitasi kepada penyalahguna narkoba kategori coba pakai, BNNP Kepulauan Bangka Belitung mendorong dan menguatkan kelompok masyarakat di suatu lingkungan untuk memiliki kemampuan penanganan dini terhadap penyalahguna narkoba maupun pencegahan kekambuhan melalui layanan intervensi berbasis masyarakat (IBM).
"Dan pada tahun 2024 telah terbentuk 10 unit layanan IBM dengan melibatkan 50 agen pemulihan," ujarnya.
Ia menambahkan dan selama tahun 2024 berbagai aksi kejahatan narkoba telah berhasil diungkap. Dalam pengungkapan kasus narkoba, BNNP Kepulauan Bangka Belitung selalu melibatkan instansi penegak hukum dan instansi lainnya, baik TNI, Polri, Bea cukai, KSOP, Kejaksaan, Pengadilan, Bakamla, BPOM, PPATK dan lain sebagainya.
Pada tahun 2024 ini, BNNP Babel telah mengungkap 12 kasus sindikat narkotika, yang terdiri dari 3 kasus sindikat narkotika yang berasal dari luar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan 9 kasus sindikat narkotika wilayah provinsi kepulauan bangka belitung.
Sindikat jaringan narkotika membangun jejaringnya dengan melintasi pulau dan provinsi. Mereka membangun tentakelnya di kota dan desa tanpa mengenal batas identitas suku, agama, bahasa, atau lainnya.
BNNP Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap sindikat peredaran narkotika antar provinsi Sumatera Selatan-Kepulauan Bangka Belitung. Di kasus ini BNNP Kepulauan Bangka Belitung menangkap satu orang pelaku dengan modus memanfaatkan jasa pengiriman barang dari daerah Ogan Ilir dikirimkan ke Toboali Bangka Selatan dengan disamarkan sebagai paket aksesoris motor dengan barang bukti narkotika ekstasi sejumlah 100 butir.
BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga berhasil mengungkap sindikat peredaran narkotika antar provinsi sumatera selatan – kepulauan bangka belitung. Dikasus ini BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menangkap satu pelaku saat perjalanan menuju Belinyu dengan barang bukti narkotika sabu seberat 491,85 gram dan ekstasi sejumlah 50 butir yang disembunyikan di dalam saringan motor Yamaha NMAX.
Pada akhir tahun 2024, BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bekerjasama dengan instansi terkait berhasil mengungkap peredaran ganja sebanyak 54,9 kg antar provinsi.
Ganja yang diproduksi di provinsi sumatera utara kabupaten mandailing natal dibawa menuju kota Pangkalpinang melalui jalur penyeberangan pelabuhan tanjung kalian mentok kabupaten bangka barat, petugas BNN provinsi kepulauan bangka belitung berhasil mengungkap penyelundupan 54,9 kg ganja dengan lima orang tersangka.
"Adapun rincian capaian bidang pemberantasan dan intelijen BNN provinsi kepulauan bangka belitung tahun 2024 yaitu telah mengungkap 12 kasus narkotika dengan tersangka sebanyak 18 orang, dengan barang bukti narkotika shabu sebanyak 570,88 gram, ekstasi sebanyak 170 butir, dan ganja sebanyak 54,940 gram," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024