Jakarta (Antara Babel) - Kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan puluhan ribu surat elektronik (e-mail) masuk yang berisi dukungan untuk Jessica dari berbagai kalangan masyarakat akan ditampilkan dalam sidang ke-31 pada Kamis siang.

Sidang ke-31 beragendakan penyampaian duplik yakni jawaban atas replik yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang Senin (17/10) lalu.

"Kita akan melampirkan ribuan email, sebagian aja, yang kami terima dari seluruh rakyat Indonesia baik yang di Indonesia maupun di luar negeri karena rasanya puluhan ribu saya terima email mulai dari perkara pertama. Email itu terdiri dari waktu awal-awal menghujat saya, kemudian pada sidang ke-17 berubah mendukung dan ribuan banyaknya," kata Otto sebelum memasuki ruang sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis.

Otto mengatakan dari puluhan ribu email masuk tersebut, rakyat Indonesia baik masyarakat biasa maupun ahli di bidang kesehatan dan hukum menyampaikan pledoi atau nota pembelaan versi mereka.

Menurut Otto, dalam email tersebut terlihat bahwa sebagian besar masyarakat Indonesia mendukung pembebasan Jessica dari segala tuntutan dan tidak percaya bahwa wanita lulusan Billy Blue College of Design, tersebut menjadi pembunuh dalam perkara kematian Wayan Mirna Salihin.

"Jadi kalau (persidangan) pakai sistem juri, jurinya rakyat, saya yakin banyak rakyat Indonesia yang menyatakan Jessica tidak membunuh Mirna," ujar Otto.

Dalam sidang yang dijadwalkan dimulai pukul 13.00 WIB tersebut, pengunjung sidang dan masyarakat luas akan diperlihatkan tampilan dukungan untuk Jessica melalui lampiran email dari kuasa hukum.

Sebelumnya, Otto juga menjelaskan Jessica akan menyampaikan sendiri dupliknya terutama tanggapan atas foto-foto yang ditampilkan JPU yang menggambarkan Jessica berada dalam ruang tahanan Polda Metro Jaya dengan fasilitas mewah.

"Jessica nanti akan buat duplik pribadi khusus itu. Anda pasti kaget nanti apa itu, biar nanti Jessica yang ceritakan, tapi pasti akan kaget juga apa sih itu kok ada karaokenya," kata Otto usai persidangan di PN Jakarta Pusat, Senin (17/10).

Sebelumnya, jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

Pewarta: Mentari Dwi Gayati

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016