Sebuah unggahan di Facebook menarasikan mulai 1 Januari 2025, Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dengan status janda atau duda akan dikenakan pajak 16 persen.

Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

“Mulai 1 Januari 2025 yang statusnya Janda / Duda akan dikenakan pajak 16% dihitung dari masa lama status menjanda atau menduda”

Namun, benarkah janda dan duda akan bayar pajak 16 persen?

Unggahan yang menarasikan janda dan duda akan dikenakan pajak 16 persen. Faktanya, Pemerintah tidak pernah dan tidak berencana mengenakan pajak khusus atas janda/duda. (Facebook)

Penjelasan:

Kantor Pajak dalam Instagram resminya mengklarifikasi Pemerintah tidak pernah dan tidak berencana mengenakan pajak khusus atas janda/duda.

Justru sebaliknya, pemerintah berencana memberi paket stimulus ekonomi untuk kesejahteraan rumah tangga dan pelaku UMKM.

Tidak ada pemajakan khusus untuk janda/duda. Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dengan status janda/duda sama dengan WPOP tidak kawin.

Besarnya PTKP bagi WPOP tidak kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya (status TK/... sesuai banyaknya tanggungan maksimal 3 orang) (Pasal 10 ayat (5) huruf b K-252/PMK.03/2008).

Namun, apabila tidak memenuhi persyaratan sebagai WP, baik subjektif maupun objektif, janda/duda tersebut tidak wajib mendaftarkan NPWP dan tidak dipotong pajak penghasilan.

Pewarta: Tim JACX

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2025